9:00-17:00

Jam Kerja Senin-Jumat

+62 812-8712-7025

Kontak Kami Untuk Konsultasi

Alasan-alasan perceraian

Alasan-alasan perceraian

Berita 29 May 2023

UU perkawinan Indonesia mengakui beberapa alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan perceraian. Alasan-alasan tersebut antara lain:

  1. Adanya perselisihan yang tidak dapat diselesaikan antara suami dan istri
  2. Suami atau istri melakukan kekerasan fisik atau mental yang berulang
  3. Salah satu pihak terlibat perselingkuhan yang berlanjut dan tidak bisa ditoleransi oleh pasangan yang lain
  4. Salah satu pihak terbukti menjadi pecandu narkoba atau alkohol yang mengganggu kehidupan rumah tangga
  5. Terdapat cacat fisik atau penyakit menular yang tidak bisa disembuhkan yang berpotensi membahayakan pasangan


Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.

Kontak