9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Dalam dunia bisnis yang berkembang cepat, berbagai bentuk kemitraan dan ekspansi seperti franchise, leasing, keagenan, perwakilan, dan kantor cabang menjadi pilihan strategis bagi banyak pelaku usaha. Namun, model-model ini juga memiliki aspek hukum yang kompleks, yang jika tidak diatur dengan baik, dapat memicu sengketa atau bahkan kerugian serius.
Kami hadir sebagai mitra hukum terpercaya untuk memastikan seluruh bentuk kerja sama dan perluasan usaha Anda sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Konsultasi Hukum & Legal Audit
Analisis legal terhadap perjanjian atau struktur bisnis Anda untuk menghindari risiko hukum di masa depan.
Pembuatan & Review Perjanjian
Penyusunan dan pemeriksaan dokumen legal untuk:
Perjanjian waralaba (franchise agreement)
Perjanjian leasing
Kontrak keagenan dan perwakilan
Pembukaan kantor cabang perusahaan
Perizinan & Registrasi
Pendampingan pengurusan perizinan waralaba (STPW), registrasi kantor perwakilan asing (KPPA/BUJKA), serta izin operasional lainnya.
Sengketa dan Penyelesaian Hukum
Pendampingan apabila terjadi sengketa antara franchisor dan franchisee, leasing dengan debitur, atau perwakilan yang menyalahi wewenang.
Layanan hukum kami merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti:
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Menteri Perdagangan terkait STPW dan waralaba asing
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan BKPM mengenai kantor perwakilan dan cabang perusahaan asing
Menghindari perjanjian yang merugikan
Memastikan kepatuhan hukum dan izin usaha
Mengatur tanggung jawab dan hak masing-masing pihak
Mempermudah ekspansi bisnis yang aman secara hukum
Pemilik dan penerima waralaba
Perusahaan leasing & pembiayaan
Agen dan perwakilan dagang
Perusahaan asing yang ingin membuka kantor perwakilan atau cabang
UMKM yang ingin berkembang melalui sistem kemitraan
Jangan biarkan usaha Anda terhambat karena kekeliruan hukum! Pastikan seluruh bentuk kerja sama dan ekspansi bisnis Anda terlindungi secara legal.
0812-8712-7025 (tersedia WhatsApp)
Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
www.abdullahfahmi.com
#FranchiseIndonesia #KonsultanWaralaba #LeasingLegal #Keagenan #KantorCabangAsing #PengacaraBisnis #HukumPerusahaan #KonsultasiHukumJakarta #AbdullahFahmi
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.