9:00-17:00

Jam Kerja Senin-Jumat

+62 812-8712-7025

Kontak Kami Untuk Konsultasi

Layanan Hukum untuk Franchise, Leasing, Keagenan, Perwakilan, dan Kantor Cabang

Layanan Hukum untuk Franchise, Leasing, Keagenan, Perwakilan, dan Kantor Cabang

Non Litigasi 11 Mar 2022

Perlindungan dan Kepastian Hukum untuk Model Bisnis Modern

Pendahuluan

Dalam dunia bisnis yang berkembang cepat, berbagai bentuk kemitraan dan ekspansi seperti franchise, leasing, keagenan, perwakilan, dan kantor cabang menjadi pilihan strategis bagi banyak pelaku usaha. Namun, model-model ini juga memiliki aspek hukum yang kompleks, yang jika tidak diatur dengan baik, dapat memicu sengketa atau bahkan kerugian serius.

Kami hadir sebagai mitra hukum terpercaya untuk memastikan seluruh bentuk kerja sama dan perluasan usaha Anda sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.


Layanan Kami

Konsultasi Hukum & Legal Audit
Analisis legal terhadap perjanjian atau struktur bisnis Anda untuk menghindari risiko hukum di masa depan.

Pembuatan & Review Perjanjian
Penyusunan dan pemeriksaan dokumen legal untuk:

  • Perjanjian waralaba (franchise agreement)

  • Perjanjian leasing

  • Kontrak keagenan dan perwakilan

  • Pembukaan kantor cabang perusahaan

Perizinan & Registrasi
Pendampingan pengurusan perizinan waralaba (STPW), registrasi kantor perwakilan asing (KPPA/BUJKA), serta izin operasional lainnya.

Sengketa dan Penyelesaian Hukum
Pendampingan apabila terjadi sengketa antara franchisor dan franchisee, leasing dengan debitur, atau perwakilan yang menyalahi wewenang.


Dasar Hukum Terkait

Layanan hukum kami merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti:

  • Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba

  • UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

  • Peraturan Menteri Perdagangan terkait STPW dan waralaba asing

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  • Peraturan BKPM mengenai kantor perwakilan dan cabang perusahaan asing


Mengapa Perlu Pendampingan Hukum?

Menghindari perjanjian yang merugikan
Memastikan kepatuhan hukum dan izin usaha
Mengatur tanggung jawab dan hak masing-masing pihak
Mempermudah ekspansi bisnis yang aman secara hukum


Siapa yang Membutuhkan Layanan Ini?

  • Pemilik dan penerima waralaba

  • Perusahaan leasing & pembiayaan

  • Agen dan perwakilan dagang

  • Perusahaan asing yang ingin membuka kantor perwakilan atau cabang

  • UMKM yang ingin berkembang melalui sistem kemitraan


Konsultasi Sekarang

Jangan biarkan usaha Anda terhambat karena kekeliruan hukum! Pastikan seluruh bentuk kerja sama dan ekspansi bisnis Anda terlindungi secara legal.

0812-8712-7025 (tersedia WhatsApp)
Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
www.abdullahfahmi.com

#FranchiseIndonesia #KonsultanWaralaba #LeasingLegal #Keagenan #KantorCabangAsing #PengacaraBisnis #HukumPerusahaan #KonsultasiHukumJakarta #AbdullahFahmi

Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.

Kontak