9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Apa hukuman bagi koruptor?
Korupsi secara bahasa berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus, yang memiliki arti tindakan merusak atau menghancurkan. Sedangkan secara terminologi korupsi berarti suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat Indonesia mungkin sudah tidak asing lagi jika mendengar kata korupsi, karena maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Korupsi dilakukan oleh berbagai pejabat atau aparatur pemerintahan, mulai dari tingkat rendah, hingga tinggi seperti kalangan menteri atau para pejabat DPR. Terakhir, kita dihebohkan oleh kasus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia tahun 2019-2023, yakni Johny G. Plate. Lantaran ia terlibat tindak pidana korupsi pembangunan menara BTS atau base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Badan Pengawasan Keuangan (BPKP) menaksir kerugian negara akibat kasus dalam proyek ini mencapai Rp. 8,32 triliun, dan tentu ini bukanlah jumlah yang sedikit. Lantas sebagian dari kita pasti akan bertanya setelah mendengar kasus tersebut, “apa sih hukuman bagi koruptor?”.
Pada Pasal 2 UU No. 20 tahun 2001 dijelaskan bahwa koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit 200 juta. Berikut bunyi pasal 2; “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
Nah, itulah hukuman bagi seorang koruptor jika kita merujuk pada pasal 2 UU No. 20 tahun 2001. Kira-kira, apa ya hukuman bagi Pa Johny G. Plate ini, selaku Menkominfo yang terjerat kasus korupsi. Mari kita tunggu keputusan pihak yang berwenang ya.
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.