9:00-17:00

Jam Kerja Senin-Jumat

+62 812-8712-7025

Kontak Kami Untuk Konsultasi

Apa itu perceraian?

Apa itu perceraian?

Berita 29 May 2023

Apa itu perceraian?


Selama ini kita sudah sering mendengar tentang perceraian, baik dari media massa, sosial, atau kita mendengarnya secara langsung dari lingkungan sekitar. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, perceraian memiliki arti putus hubungan sebagai suami istri, atau pisah. Undang-undang sudah mengatur masalah perceraian dalam UU Perkawinan di Indonesia, yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, didalamnya diatur tentang proses perceraian antara pasangan yang sah. Perceraian merupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri, berarti putusnya hukum perkawinan sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalin kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga. 


Bukan tanpa sebab sebuah perceraian terjadi, sepasang suami istri tentunya memiliki penyebab atau alasan dasar dari sebuah perceraian yang hendak mereka berdua lakukan. Adapun dalam UU Perkawinan Indonesia mengakui beberapa alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan perceraian. Alasan-alasan tersebut antara lain:


Pertama, Adanya perselisihan yang tidak dapat diselesaikan antara suami dan istri. Jika dalam sebuah hubungan rumah tangga terdapat perselisihan yang dirasa tidak dapat diselesaikan, maka hal tersebut dapat menjadi alasan dasar dalam mengajukan perceraian.


Kedua, suami atau istri melakukan kekerasan fisik atau mental yang berulang. Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa dikenal dengan sebutan KDRT merupakan tindakan yang tidak wajar dalam sebuah pernikahan. Maka jika didapati salah seorang dari pasangan suami istri melakukan tindak kekerasan, ini bisa dijadikan dasar dalam mengajukan perceraian.


Ketiga, salah satu pihak terlibat perselingkuhan yang berlanjut dan tidak bisa ditoleransi oleh pasangan yang lain. Jika salah seorang dalam hubungan suami istri ada yang terlibat perselingkuhan, maka hal itu dapat menjadi dasar pengajuan perceraian.


Keempat, salah satu pihak terbukti menjadi pecandu narkoba atau alkohol yang mengganggu kehidupan rumah tangga.


Kelima, terdapat cacat fisik atau penyakit menular yang tidak bisa disembuhkan dan berpotensi membahayakan pasangan. Jika salah seorang diantara pasangan suami istri mengidap penyakit berbahaya atau menular, atau terdapat cacat fisik yang hal itu berpotensi membahayakan pasangannya, maka salah seorang yang berpotensi terkena atau tertular penyakit tersebut dapat mengajukan perceraian. 


Itulah penjelasan secara ringkas dari perceraian, serta undang-undang yang mengatur perceraian, dan beberapa alasan yang bisa digunakan untuk mengajukan perceraian.

Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.

Kontak