9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Wanprestasi berasal dari bahasa belanda (wanprestatie) artinya adalah prestasi yang buruk dari seorang debitur (orang yang berutang) dalam melaksanakan suatu perjanjian. Sederhananya wanprestasi adalah ketika seseorang lalai dalam memenuhi janjinya.
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.