9:00-17:00

Jam Kerja Senin-Jumat

+62 812-8712-7025

Kontak Kami Untuk Konsultasi

Apakah menyerobot tanah orang lain bisa dipidana?

Apakah menyerobot tanah orang lain bisa dipidana?

5 Feb 2025

Menurut Pasal 2 UU 51/Prp/1960dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Pasal 6 UU 51/Prp/1960 mengatur bahwa dapat dipidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 ribu

Jika penyerobotan tanah milik orang lain tersebut dilakukan dengan tindakan menjual, menukarkan, membebankan kredit pada tanah, menggadaikan, atau menyewakan tanah, maka diancam dengan pasal pidana dalam KUHP lama atau UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak diundangkan,[3] yaitu tahun 2026.

Pasal 385 KUHP, Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:

Pasal 502 UU 1/2023 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 


Langkah Hukum Jika Terjadi Penyerobotan Tanah

  1. Melaporkan kepada Kepolisian

Pemilik tanah dapat melaporkan penyerobotan tanah tersebut ke pihak kepolisian dimana lokasi tanah tersebut berada, dengan melampirkan bukti surat berupa sertifikat hak atas tanah yang sah dan membawa saksi-saksi yang mengetahui secara langsung terkait kepemilikan tanah tersebut.

.

  1. Menggugat secara Perdata

Pemilik tanah dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum terhadap pelaku penyerobotan tanah ke pengadilan setempat dimana lokasi tanah tersebut berada berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata:


Pemilik tanah selaku penggugat harus memiliki bukti yang kuat berupa surat atau sertifikat hak atas tanah yang sah juga dapat mengajukan saksi-saksi yang mengetahui terkait kepemilikan tanah tersebut secara langsung untuk dihadirkan di muka persidangan.


Apabila pelaku penyerobotan tanah juga memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga atau badan resmi negara yaitu Badan Pertanahan Nasional, maka pemilik tanah juga harus dapat memastikan kalau sertifikat yang dimilikinya lebih dahulu terbit daripada sertifikat yang dimiliki oleh penyerobot tanah.

Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.

Kontak