9:00-17:00

Jam Kerja Senin-Jumat

+62 812-8712-7025

Kontak Kami Untuk Konsultasi

Badai PHK, apa haknya?

Badai PHK, apa haknya?

Berita 3 Jun 2023

Perusahaan ikonik dalam industri perbukuan Indonesia, dikabarkan tutup dan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 350 pekerja. Namun, para pekerja yang terkena PHK tersebut tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji.

Dalam hal ini, semua pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak untuk mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja sesuai dengan pasal 40 ayat 1 PP No. 35 tahun 2021. Besaran uang pesangon dan uang penghargaan ini diberikan berdasarkan masa kerja pekerja. Perusahaan juga harus memberikan uang penggantian hak, yang diatur dalam pasal 43 ayat (4).


Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.

Kontak