9:00-17:00

Jam Kerja Senin-Jumat

+62 812-8712-7025

Kontak Kami Untuk Konsultasi

Bedanya girik dan SHM

Bedanya girik dan SHM

Berita 29 May 2023

Girik hanya sebatas bukti pembayaran pajak, sedangkan SHM adalah sertifikat hak milik yang merupakan bukti kepemilikan. Girik adalah bukti pembayaran pajak, sedangkan SHM adalah bukti kepemilikan terhadap bidang tanah.

Setelah berlakunya Undang-undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah sebagaimana diubah Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 girik tidak lagi diakui sebagai bukti hak atau kepemilikan atas tanah. Sehingga ketika terjadi permasalahan antara sertifikat tanah dengan girik, maka yang lebih diakui hukum adalah sertifikat hak milik.


Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.

Kontak