9:00-17:00

Jam Kerja Senin-Jumat

+62 812-8712-7025

Kontak Kami Untuk Konsultasi

Calo bisa dipidana jika?

Calo bisa dipidana jika?

Berita 29 May 2023

Bisakah calo dipidana?


Belakangan ini kita dihebohkan oleh pagelaran salah satu grup musik terbaik di dunia, yaitu coldplay. Seantero Indonesia menjadi ramai dan merasa tidak sabar karena ingin segera menonton grup musik tersebut, yang akan datang dan manggung di Indonesia pada bulan november mendatang. Namun, meski konsernya diadakan pada bulan november, pihak penyelenggara konser sudah menjual tiket dari sekarang. Maka karena antusias masyarakat yang tinggi untuk menonton konser tersebut, dan kapasitas penonton yang terbatas, karenanya jumlah kuota yang disediakan oleh pihak penyelenggara ternyata tidak memenuhi atau sesuai dengan jumlah masyarakat Indonesia yang sangat banyak dan antusias untuk dapat menonton konser tersebut. War tiket sudah terlaksana, beberapa masyarakat merasa senang dan bahagia karena memenangkan tiket konser tersebut. Dan beberapa yang lain kecewa, karena kehabisan tiket dan tidak bisa menonton. Namun, terdapat fenomena yang menarik, yakni bermunculannya para calo tiket, yang menjual tiket konser kepada mereka yang belum mendapat tiket, dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga resmi sebelumnya. Kemudian fenomena calo tiket ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Lalu bagaimana jika kasus percaloan tersebut dipandang dari kacamata hukum?


Pada dasarnya, jika seseorang hendak membeli tiket, baik itu tiket kereta api atau tiket konser, ia memerlukan kartu identitas sebagai pengenal atau syarat dalam membeli tiket tersebut. Kartu identitas yang umum digunakan adalah KTP atau SIM. Selama tiket dibeli seseorang dengan menggunakan kartu identitas yang asli dan tiket tersebut adalah asli, orang tersebut tidak dapat dipidana, meski profesinya adalah calo. Dengan catatan, bahwa kartu identitas yang digunakan untuk membeli tiketnya asli, dan tiketnya merupakan tiket asli.


Nah, akan tetapi jika ia menggunakan kartu identitas palsu dalam membeli tiket, demi mendapat banyak tiket dan kembali dijual, maka hal tersebut dapat mendatangkan kasus pidana. Mengenai calo yang menggunakan kartu identitas palsu untuk membeli tiket, pasal 264 KUHP mengatur bahwa, “(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: 1. Akta-akta otentik…”, “(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.” Karena kartu identitas seperti KTP ataupun SIM merupakan suatu akta otentik (akta yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang), maka bagi calo yang memalsukan kartu identitas demi mendapatkan tiket dalam jumlah banyak, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. 


Jadi, calo dapat dipidana jika menggunakan kartu identitas palsu untuk mendapat tiket dalam jumlah banyak agar bisa dijual kembali. Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.

Kontak