9:00-17:00

Jam Kerja Senin-Jumat

+62 812-8712-7025

Kontak Kami Untuk Konsultasi

Dispensasi Kawin: Pengertian, Syarat, dan Dasar Hukumnya

Berita 18 Feb 2025

Dalam hukum perkawinan di Indonesia, terdapat aturan yang menetapkan batas usia minimal untuk menikah. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang tetap bisa menikah meskipun belum memenuhi syarat usia yang ditentukan dengan mengajukan dispensasi kawin. Lalu, apa itu dispensasi kawin, bagaimana cara mengajukannya, dan apa saja dasar hukumnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Dispensasi Kawin?

Dispensasi kawin adalah izin khusus yang diberikan oleh pengadilan kepada seseorang agar dapat melangsungkan pernikahan meskipun belum memenuhi syarat usia yang diatur dalam undang-undang atau menghadapi kendala hukum lainnya. Izin ini diberikan bukan secara otomatis, tetapi harus melalui proses pengajuan dan persidangan di pengadilan.

Kapan Dispensasi Kawin Dapat Diberikan?

Berikut beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang mengajukan dispensasi kawin:

  1. Usia belum mencukupi – Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Jika salah satu atau kedua calon pengantin belum mencapai usia tersebut, maka harus mengajukan dispensasi kawin.

  2. Perbedaan agama – Dalam kasus di mana pasangan berbeda agama dan kesulitan mencatatkan pernikahan secara resmi, pengadilan dapat memberikan dispensasi.

  3. Perbedaan kewarganegaraan – Jika ada hambatan administrasi karena status kewarganegaraan salah satu calon mempelai, dispensasi bisa diajukan.

  4. Faktor budaya atau adat – Dalam beberapa komunitas adat, terdapat peraturan khusus yang mewajibkan pernikahan segera dilakukan.

  5. Kondisi medis atau alasan mendesak lainnya – Dalam beberapa kasus, dispensasi diberikan karena kondisi kesehatan tertentu atau alasan lain yang dianggap cukup kuat oleh pengadilan.

Dasar Hukum Dispensasi Kawin

Dispensasi kawin diatur dalam beberapa peraturan hukum, antara lain:

  1. Pasal 7 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    Pengadilan dapat memberikan dispensasi dengan alasan mendesak yang didukung oleh bukti yang cukup.

  2. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

    Hakim wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan memastikan tidak ada unsur pemaksaan dalam pernikahan yang diajukan.

Bagaimana Cara Mengajukan Dispensasi Kawin?

Untuk mendapatkan dispensasi kawin, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim).

  2. Menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti:

    • Surat permohonan dari orang tua/wali

    • KTP dan KK pemohon

    • Akta kelahiran calon pengantin

    • Surat keterangan belum menikah dari kelurahan

    • Alasan yang mendukung permohonan dispensasi

  3. Menghadiri sidang pengadilan, di mana hakim akan mempertimbangkan apakah dispensasi dapat diberikan atau tidak.

  4. Mendapatkan putusan pengadilan, yang akan menentukan apakah dispensasi disetujui atau ditolak.

Kesimpulan

Dispensasi kawin bukanlah prosedur yang bisa dilakukan sembarangan. Pengajuan harus disertai alasan yang kuat dan melalui proses persidangan di pengadilan. Selain itu, pengadilan akan memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi pemohon, terutama dalam kasus pernikahan di bawah umur.

Jika Anda atau orang di sekitar Anda ingin mengajukan dispensasi kawin dan membutuhkan pendampingan hukum, hubungi Abdullah Fahmi Lawfirm melalui website kami di abdullahfahmi.com atau melalui media sosial kami! Kami siap membantu memahami proses hukum dengan lebih mudah.

#DispensasiKawin #HukumPerkawinan #LaporPakPengacara #HukumIndonesia #Perma5Tahun2019 #PernikahanDiBawahUmur

Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.

Kontak