9:00-17:00

Jam Kerja Senin-Jumat

+62 812-8712-7025

Kontak Kami Untuk Konsultasi

Hak dan Kewajiban dalam Ketenagakerjaan: Apa yang Harus Anda Ketahui?

Berita 18 Feb 2025

Dalam dunia kerja, keseimbangan antara hak dan kewajiban sangat penting. Banyak orang lebih fokus pada hak-hak mereka sebagai pekerja, tetapi sering kali melupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Begitu juga dengan pengusaha, mereka memiliki hak dalam menjalankan usahanya, tetapi tetap terikat oleh kewajiban hukum terhadap pekerjanya. Lalu, apa saja hak dan kewajiban dalam ketenagakerjaan?

 

Hak dan Kewajiban Pekerja

Pekerja memiliki hak-hak dasar yang dilindungi oleh hukum. Beberapa di antaranya adalah:

  • Menerima upah yang layak sesuai dengan ketentuan pengupahan yang berlaku.
  • Bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat, termasuk perlindungan dari bahaya kerja.
  • Mendapatkan waktu istirahat dan cuti, seperti cuti tahunan, cuti hamil, dan cuti sakit.
  • Memiliki jaminan sosial dan kesehatan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Perlindungan dari PHK sepihak atau tindakan yang merugikan pekerja tanpa alasan yang sah.

Namun, di samping hak, pekerja juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Mematuhi peraturan perusahaan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
  • Melaksanakan tugas sesuai dengan kontrak kerja dengan penuh tanggung jawab.
  • Menjaga disiplin, etika kerja, dan profesionalisme dalam bekerja.
  • Menghormati hak dan kewajiban rekan kerja serta perusahaan. 

Hak dan Kewajiban Pengusaha

Di sisi lain, pengusaha juga memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja. Hak pengusaha meliputi:

  • Menjalankan usaha dengan kebebasan, selama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Menegakkan disiplin dan aturan kerja yang telah disepakati dalam peraturan perusahaan.
  • Meminta pekerja untuk bekerja secara profesional dan produktif. 

Sedangkan kewajiban pengusaha meliputi:

  • Membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memberikan jaminan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan kerja.
  • Menjalankan aturan ketenagakerjaan secara adil tanpa diskriminasi.
  • Menghormati hak pekerja dan tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan tenaga kerja. 

Dasar Hukum yang Mengatur Hak dan Kewajiban Ketenagakerjaan

Hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, PHK, dan Waktu Kerja
  • PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • PP No. 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dengan memahami hak dan kewajiban dalam ketenagakerjaan, diharapkan tercipta hubungan kerja yang sehat, adil, dan produktif antara pekerja dan pengusaha.

 

Bagaimana kondisi di tempat kerja Anda? Apakah hak dan kewajiban sudah berjalan dengan seimbang? Berikan pendapat Anda di kolom komentar!

 

Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.

Kontak