9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Hukum ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak pekerja serta menciptakan hubungan kerja yang adil antara pekerja dan pengusaha. Dalam perspektif internasional, hukum ketenagakerjaan berkembang dengan standar yang diterapkan oleh berbagai organisasi global, seperti Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Banyak negara mengadopsi standar ketenagakerjaan internasional untuk memastikan hak pekerja terlindungi. Beberapa prinsip utama yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan internasional antara lain:
Hak atas Upah yang Adil
Setiap pekerja berhak menerima upah yang layak sesuai dengan kontribusi dan standar hidup yang layak.
Jam Kerja dan Waktu Istirahat
Regulasi mengenai batas maksimal jam kerja, cuti tahunan, dan waktu istirahat untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Kesetaraan dan Non-Diskriminasi
Semua pekerja harus diperlakukan secara adil tanpa memandang ras, gender, agama, atau latar belakang lainnya.
Perlindungan terhadap Pekerja Migran
Pekerja yang bekerja di luar negeri harus mendapatkan perlindungan hukum, termasuk hak atas kontrak kerja yang jelas dan perlindungan dari eksploitasi.
Keamanan dan Keselamatan Kerja
Standar internasional menekankan pentingnya keselamatan di tempat kerja untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan.
Meskipun banyak negara telah meratifikasi konvensi ketenagakerjaan internasional, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:
Hukum ketenagakerjaan dalam perspektif internasional bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan aman bagi semua pekerja. Setiap negara memiliki tanggung jawab untuk mengadaptasi dan menerapkan standar internasional guna melindungi tenaga kerja dari eksploitasi serta memastikan kesejahteraan mereka.
Bagi Anda yang memiliki pertanyaan seputar hak ketenagakerjaan atau membutuhkan bantuan hukum dalam perselisihan tenaga kerja, segera hubungi kami.
Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
0812-8712-7025
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.