9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Penganiayaan adalah tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik atau psikis terhadap seseorang. Dalam hukum Indonesia, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP dan dapat berujung pada hukuman pidana. Masyarakat sering kali menganggap penganiayaan hanya sebatas kekerasan fisik, padahal bentuknya bisa beragam, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan intimidasi psikologis.
Butuh Pendampingan Hukum?
Pastikan Anda tidak menghadapi kasus ini sendirian. Kunjungi AbdullahFahmi.com dan konsultasikan kasus Anda sekarang! #LaporPakPengacara
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.