9:00-17:00

Jam Kerja Senin-Jumat

+62 812-8712-7025

Kontak Kami Untuk Konsultasi

Hukum Penganiayaan: Memahami Hak dan Perlindungan Hukum Anda

Hukum Penganiayaan: Memahami Hak dan Perlindungan Hukum Anda

Berita 14 Feb 2025

Penganiayaan adalah tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik atau psikis terhadap seseorang. Dalam hukum Indonesia, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP dan dapat berujung pada hukuman pidana. Masyarakat sering kali menganggap penganiayaan hanya sebatas kekerasan fisik, padahal bentuknya bisa beragam, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan intimidasi psikologis.

Jenis-Jenis Penganiayaan dalam Hukum

  1. Penganiayaan Biasa
    Penganiayaan yang menyebabkan luka ringan tanpa membahayakan nyawa korban. Hukuman maksimalnya adalah dua tahun delapan bulan penjara.
  2. Penganiayaan Berat
    Jika menyebabkan cacat permanen atau mengancam nyawa, pelaku dapat dipidana hingga lima tahun penjara.
  3. Penganiayaan Berencana
    Jika dilakukan dengan rencana sebelumnya, ancaman hukumannya lebih berat, yaitu hingga tujuh tahun penjara.
  4. Penganiayaan dalam Rumah Tangga
    Kekerasan terhadap anggota keluarga termasuk dalam lingkup Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Penganiayaan?

  • Segera laporkan ke polisi agar tindakan hukum dapat segera dilakukan.
  • Dapatkan visum et repertum dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan sebagai bukti medis.
  • Cari bantuan hukum agar hak-hak Anda terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Butuh Pendampingan Hukum?
Pastikan Anda tidak menghadapi kasus ini sendirian. Kunjungi AbdullahFahmi.com dan konsultasikan kasus Anda sekarang! #LaporPakPengacara

Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.

Kontak