9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Pernikahan adalah ikatan hukum yang memiliki konsekuensi besar bagi pasangan yang menjalaninya. Namun, bagaimana jika seseorang ingin menikah sebelum usia 21 tahun? Apakah diperbolehkan menurut hukum? Dalam artikel ini, kita akan membahas aturan hukum terkait pernikahan di bawah umur 21 tahun serta implikasinya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia pernikahan adalah sebagai berikut
Artinya, seseorang di bawah usia 21 tahun tetap boleh menikah, tetapi harus mendapatkan persetujuan orang tua atau wali.
Jika calon pengantin masih berusia di bawah 19 tahun, mereka tidak bisa langsung menikah karena hukum melarangnya. Namun, ada mekanisme dispensasi kawin yang dapat diajukan ke pengadilan agama atau negeri dengan alasan kuat, seperti kehamilan di luar nikah atau faktor sosial lainnya. Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut layak diberikan izin atau tidak.
Pernikahan dini memiliki berbagai dampak, baik secara hukum maupun sosial, seperti
Menikah di bawah umur 21 tahun diperbolehkan dengan syarat tertentu, tetapi penting untuk memahami risikonya. Jika Anda atau kerabat ingin menikah sebelum usia 21, pastikan untuk mempertimbangkan aspek hukum dan masa depan dengan matang.
Punya pertanyaan hukum seputar pernikahan
Kunjungi AbdullahFahmi.com untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Lapor Pak Pengacara
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.