9:00-17:00

Jam Kerja Senin-Jumat

+62 812-8712-7025

Kontak Kami Untuk Konsultasi

Hukum Pernikahan di Bawah Umur 21 Tahun: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Hukum Pernikahan di Bawah Umur 21 Tahun: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Berita 14 Feb 2025

Pernikahan adalah ikatan hukum yang memiliki konsekuensi besar bagi pasangan yang menjalaninya. Namun, bagaimana jika seseorang ingin menikah sebelum usia 21 tahun? Apakah diperbolehkan menurut hukum? Dalam artikel ini, kita akan membahas aturan hukum terkait pernikahan di bawah umur 21 tahun serta implikasinya.

Batas Usia Pernikahan Menurut Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia pernikahan adalah sebagai berikut

  • 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan
  • 21 tahun ke atas tidak memerlukan izin dari orang tua

Artinya, seseorang di bawah usia 21 tahun tetap boleh menikah, tetapi harus mendapatkan persetujuan orang tua atau wali.

Bagaimana Jika Ingin Menikah di Bawah 19 Tahun

Jika calon pengantin masih berusia di bawah 19 tahun, mereka tidak bisa langsung menikah karena hukum melarangnya. Namun, ada mekanisme dispensasi kawin yang dapat diajukan ke pengadilan agama atau negeri dengan alasan kuat, seperti kehamilan di luar nikah atau faktor sosial lainnya. Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut layak diberikan izin atau tidak.

Dampak Pernikahan di Bawah Umur

Pernikahan dini memiliki berbagai dampak, baik secara hukum maupun sosial, seperti

  • Rentan perceraian karena pasangan belum matang secara emosional
  • Risiko kesehatan bagi perempuan, terutama dalam kehamilan dan persalinan
  • Putus sekolah dan keterbatasan ekonomi karena tanggung jawab rumah tangga datang terlalu cepat

Kesimpulan

Menikah di bawah umur 21 tahun diperbolehkan dengan syarat tertentu, tetapi penting untuk memahami risikonya. Jika Anda atau kerabat ingin menikah sebelum usia 21, pastikan untuk mempertimbangkan aspek hukum dan masa depan dengan matang.

Punya pertanyaan hukum seputar pernikahan
Kunjungi AbdullahFahmi.com untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Lapor Pak Pengacara

Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.

Kontak