9:00-17:00

Jam Kerja Senin-Jumat

+62 812-8712-7025

Kontak Kami Untuk Konsultasi

Jual Beli Tanah Berkali-Kali: Masalah Hukum dan Cara Menghindarinya

Berita 24 Mar 2025

Pendahuluan

Jual beli tanah merupakan transaksi yang membutuhkan ketelitian dan kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya, ada kasus di mana satu bidang tanah dijual kepada beberapa pihak sekaligus, yang sering kali berujung pada sengketa hukum. Fenomena ini dikenal sebagai "jual beli tanah berkali-kali" dan dapat merugikan pembeli yang tidak berhati-hati. Artikel ini akan membahas dasar hukum, risiko, serta cara menghindari praktik ini agar transaksi tanah tetap aman dan sah.

Dasar Hukum

Di Indonesia, transaksi tanah diatur dalam beberapa peraturan hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) – Mengatur kepemilikan dan hak atas tanah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah – Menegaskan pentingnya sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 – Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penipuan dalam jual beli tanah.

Berdasarkan peraturan di atas, jual beli tanah harus dilakukan dengan asas terang dan tunai, yang berarti harus dilakukan secara resmi dan dibayar secara penuh di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.

Dampak Hukum dan Risiko bagi Pembeli

Jika seorang pembeli membeli tanah yang ternyata sudah dijual kepada pihak lain, berbagai risiko hukum dapat terjadi, seperti:

  1. Sengketa Kepemilikan – Dua atau lebih pihak mengklaim tanah yang sama, menyebabkan perselisihan yang dapat berujung ke pengadilan.

  2. Kerugian Finansial – Pembeli yang tidak waspada dapat kehilangan dana yang telah dibayarkan tanpa memperoleh hak kepemilikan.

  3. Pembatalan Transaksi – Jika terbukti ada unsur penipuan atau cacat hukum, transaksi dapat dibatalkan oleh pengadilan.

  4. Sanksi Pidana bagi Penjual – Jika terbukti adanya unsur penipuan, penjual bisa dikenakan hukuman pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP.

Cara Menghindari Jual Beli Tanah Berkali-Kali

Agar tidak menjadi korban dari praktik ilegal ini, pembeli harus melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Periksa Sertifikat Tanah – Pastikan sertifikat tanah asli dan terdaftar di Kantor Pertanahan setempat.

  2. Gunakan Jasa PPAT atau Notaris – Transaksi harus dilakukan di hadapan PPAT atau notaris untuk memastikan keabsahan dokumen.

  3. Pastikan Tanah Tidak dalam Sengketa – Periksa riwayat tanah dan pastikan tidak ada pihak lain yang memiliki klaim terhadap tanah tersebut.

  4. Lakukan Cek Fisik Tanah – Pastikan tanah sesuai dengan informasi dalam sertifikat, termasuk batas-batasnya.

  5. Gunakan Akta Jual Beli (AJB) – AJB yang sah merupakan bukti kuat dalam kepemilikan tanah.

Kesimpulan

Jual beli tanah berkali-kali merupakan masalah hukum yang dapat menimbulkan sengketa dan kerugian besar bagi pembeli. Oleh karena itu, pembeli harus lebih waspada dengan melakukan pengecekan dokumen, menggunakan jasa profesional, serta memahami dasar hukum terkait transaksi tanah. Dengan langkah pencegahan yang tepat, risiko dalam jual beli tanah dapat diminimalkan.

Untuk konsultasi hukum terkait jual beli tanah, hubungi kami:
0812-8712-7025
Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
abdullahfahmi.com

#HukumTanah #JualBeliTanah #SengketaTanah #HukumProperti #Notaris #KonsultasiHukum

Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.

Kontak