9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang terikat dengan orang lainnya dan berada dalam satu rumah yang sama, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.