9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Catatan Sipil (Burgelijke Stand) artinya catatan mengenai peristiwa perdata yang dialami oleh seseorang atau untuk memastikan status perdata seseorang.
Tujuan catatan sipil adalah untuk melaksanakan hukum atau status seseorang yang mengalami peristiwa hukum. Terlepas dari apakah ada hak dan kewajiban hukum yang sah di antara pihak-pihak yang terlibat dalam hukum tersebut.
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.