9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Pelayanan kesehatan merupakan sektor yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Setiap tenaga medis memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar profesi dan peraturan hukum yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi kasus malpraktik medis, yaitu kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis sehingga mengakibatkan kerugian bagi pasien.
Malpraktik medis adalah bentuk kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan, baik disengaja maupun tidak, yang mengakibatkan kerugian fisik, psikologis, atau materiil bagi pasien. Malpraktik ini bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti kurangnya kompetensi, kelalaian dalam diagnosis, tindakan medis yang tidak sesuai standar, atau kurangnya komunikasi antara dokter dan pasien.
Malpraktik Perdata
Berhubungan dengan tuntutan ganti rugi dari pasien atau keluarga pasien yang dirugikan akibat tindakan medis yang salah.
Dasar hukum: Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang merugikan orang lain mewajibkan pelaku untuk memberikan ganti rugi.
Malpraktik Pidana
Terjadi jika kelalaian tenaga medis menyebabkan luka berat atau kematian pasien.
Dasar hukum:
Pasal 359 KUHP (kematian akibat kelalaian)
Pasal 360 KUHP (luka berat akibat kelalaian)
Malpraktik Administratif
Berkaitan dengan pelanggaran kode etik atau prosedur medis yang berujung pada sanksi administratif, seperti pencabutan izin praktik oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Tenaga medis yang terbukti melakukan malpraktik dapat dikenai tiga jenis sanksi, yaitu:
Sanksi Perdata: Tuntutan ganti rugi oleh pasien atau keluarga pasien.
Sanksi Pidana: Hukuman penjara atau denda jika terbukti ada unsur kelalaian berat.
Sanksi Administratif: Pencabutan izin praktik atau teguran dari lembaga kedokteran terkait.
Untuk mencegah terjadinya malpraktik medis, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
Malpraktik medis adalah isu serius yang dapat berdampak pada keselamatan pasien dan reputasi tenaga medis. Oleh karena itu, penting bagi tenaga medis untuk memahami dan menaati standar hukum yang berlaku. Jika Anda mengalami atau mengetahui kasus dugaan malpraktik, segera konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan solusi terbaik.
Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
0812-8712-7025
#HukumKesehatan #MalpraktikMedis #TanggungJawabHukum #PerlindunganPasien #KonsultasiHukum
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.