9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Gangguan bisa datang dalam berbagai bentuk, seperti:
Orang masuk tanpa izin – Ini termasuk mengintip atau menerobos masuk rumah orang lain.
Pencurian dan perampokan – Mengambil barang tanpa izin jelas melanggar hukum.
Perusakan properti – Seperti merusak pagar, jendela, atau barang di rumah.
Ancaman atau intimidasi – Bisa berupa kata-kata atau tindakan yang bikin takut.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) – Tindakan menyakiti fisik atau mental anggota keluarga.
Tenang, hukum di Indonesia melindungi kita dari gangguan ini. Beberapa aturan yang bisa digunakan:
Pasal 167 KUHP – Masuk ke rumah orang tanpa izin bisa dipenjara 9 bulan.
Pasal 363 KUHP – Pencurian bisa dihukum sampai 7 tahun penjara.
Pasal 406 KUHP – Merusak barang orang lain bisa dipenjara 2 tahun 8 bulan.
Pasal 335 KUHP – Ancaman dan pemaksaan ada hukumannya.
UU PKDRT – Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Kalau keamanan rumahmu terganggu, lakukan ini:
Segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kalau ada bukti seperti rekaman CCTV atau saksi, lebih bagus.
Kalau merasa terancam, kamu bisa minta perlindungan dari kepolisian atau lembaga terkait.
Kalau mengalami kerugian, kamu bisa ajukan gugatan untuk mendapatkan ganti rugi.
Kalau kasusnya rumit, jangan ragu minta bantuan pengacara supaya urusan hukummu lebih mudah.
Keamanan rumah itu hak semua orang. Kalau ada gangguan, jangan ragu untuk bertindak. Jika butuh bantuan hukum, Abdullah Fahmi Lawfirm siap membantu.
Alamat: Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2 Cilandak Barat, Jakarta Selatan
Kontak: 0812-8712-7025
Website: abdullahfahmi.com
#KeamananRumah #HukumPidana #AbdullahFahmiLawfirm #PerlindunganHukum
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.