9:00-17:00

Jam Kerja Senin-Jumat

+62 812-8712-7025

Kontak Kami Untuk Konsultasi

Menghilangkan Batas Pekarangan: Apakah Bisa Berakibat Hukum?

Berita 18 Feb 2025

Pendahuluan

Batas pekarangan atau batas tanah adalah hal yang sering dianggap sepele, padahal memiliki peran penting dalam menjaga kejelasan kepemilikan tanah. Namun, bagaimana jika batas pekarangan tiba-tiba hilang, dihapus, atau dipindahkan tanpa izin? Apakah tindakan ini memiliki konsekuensi hukum?

Mari kita bahas lebih lanjut!


Dasar Hukum Batas Pekarangan

Secara hukum, batas tanah tidak bisa dihilangkan atau diubah sembarangan. Ada beberapa aturan yang mengatur hal ini, di antaranya:

Pasal 389 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau memindahkan tanda batas tanah yang telah ditetapkan secara resmi, dapat dikenakan sanksi hukum.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa setiap kepemilikan tanah harus memiliki batas yang jelas dan terdaftar secara hukum.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN juga mengatur bahwa batas tanah yang sah harus dipasang dengan tanda permanen, seperti patok beton atau tanda alamiah yang jelas.

Dengan kata lain, menghilangkan batas pekarangan tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan sengketa lahan.


Apa Konsekuensinya Jika Batas Tanah Dihapus?

Menghapus atau menghilangkan batas pekarangan tanpa izin bisa menimbulkan berbagai masalah hukum, antara lain:

Sengketa tanah – Jika batas tanah tidak jelas, bisa terjadi klaim kepemilikan ganda antara pemilik tanah dan tetangga.
Dugaan penyerobotan tanah – Pihak yang merasa dirugikan bisa menuduh Anda telah mengambil alih sebagian tanah miliknya.
Sanksi pidana atau perdata – Jika terbukti menghilangkan batas tanah secara sengaja, Anda bisa menghadapi tuntutan hukum.


Apa yang Harus Dilakukan Jika Batas Pekarangan Hilang?

Jika Anda mengalami kasus ini, berikut langkah yang dapat dilakukan:

Periksa kembali dokumen tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Akta Jual Beli (AJB) untuk memastikan batas yang sah.
Segera pasang kembali tanda batas sesuai dengan ukuran yang tertera dalam sertifikat tanah.
Lapor ke pihak berwenang (Badan Pertanahan Nasional atau kelurahan setempat) jika ada indikasi pelanggaran.
Jika terjadi sengketa, konsultasikan dengan ahli hukum pertanahan untuk penyelesaian yang sesuai dengan aturan hukum.


Kesimpulan

Batas pekarangan bukan sekadar garis pemisah, tetapi bagian penting dari kepemilikan tanah yang sah. Menghilangkan atau mengubahnya tanpa izin bisa menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, pastikan batas tanah Anda tetap terjaga agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Ada masalah hukum terkait batas tanah? Konsultasikan dengan AbdullahFahmi.com dan dapatkan solusi terbaik!


Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.

Kontak