9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Jakarta, 3 Maret 2025 – Nur Fahmi, alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sekaligus Pendiri Kantor Hukum Abdullah Fahmi Law Firm, baru saja mengikuti kelas eksklusif Pemikiran Bapak Bangsa "Mohammad Hatta", yang diselenggarakan oleh PB Matahari Bangsa (MB) di kantor pusatnya, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kelas ini dipandu oleh Miftah Nur Sabri, seorang intelektual yang dikenal sebagai pakar pemikiran kebangsaan serta pengkaji mendalam tentang gagasan Mohammad Hatta.
Dalam sesi diskusi, Nur Fahmi menyoroti bagaimana pemikiran Mohammad Hatta masih sangat relevan dalam konteks Indonesia saat ini. Menurutnya, permasalahan ketimpangan ekonomi, korupsi, dan lemahnya kedaulatan ekonomi nasional dapat diselesaikan dengan menerapkan prinsip ekonomi kerakyatan yang dicetuskan Hatta.
“Kita bisa melihat bagaimana dominasi kapitalisme modern menyebabkan ketimpangan yang semakin tajam. Solusi yang ditawarkan Hatta melalui koperasi dan ekonomi berbasis kesejahteraan rakyat harus kembali menjadi bagian dari kebijakan nasional,” ujar Nur Fahmi. Ia menambahkan bahwa semangat kemandirian ekonomi yang diperjuangkan Hatta bisa menjadi kunci dalam menghadapi tantangan globalisasi dan ketergantungan terhadap investasi asing.
Selain itu, Fahmi juga menekankan bahwa nilai-nilai integritas kepemimpinan yang digaungkan Hatta tetap relevan di era modern. Menurutnya, krisis moral dan etika di kalangan pejabat negara dapat diatasi dengan menanamkan kembali prinsip kejujuran, kesederhanaan, dan pengabdian kepada rakyat sebagaimana yang dicontohkan Hatta semasa hidupnya.
Secara historis, pemikiran Mohammad Hatta memiliki signifikansi besar dalam membangun dasar ekonomi dan politik bangsa di masa awal kemerdekaan. Namun, gagasan-gagasan tersebut tidak hanya relevan pada zamannya, melainkan juga menjadi pijakan penting bagi Indonesia hingga saat ini.
Nur Fahmi berpendapat bahwa jika prinsip ekonomi kerakyatan dan etika politik yang dicetuskan Hatta diterapkan dengan sungguh-sungguh, Indonesia bisa lebih maju sebagai bangsa yang mandiri, berkeadilan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Pemikiran Hatta bukan sekadar teori sejarah, tetapi solusi nyata yang masih bisa kita implementasikan hingga sekarang,” tutup Nur Fahmi.
Kelas ini menjadi wadah yang sangat bermanfaat bagi Nur Fahmi dan peserta lainnya untuk memahami lebih dalam warisan intelektual Mohammad Hatta serta bagaimana mengaplikasikannya dalam menjawab tantangan bangsa saat ini dan di masa depan.
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.