9:00-17:00

Jam Kerja Senin-Jumat

+62 812-8712-7025

Kontak Kami Untuk Konsultasi

Parkir sembarangan bisa kena pidana, masa sih?

Parkir sembarangan bisa kena pidana, masa sih?

3 Jun 2023

Dilansir dari hukum online, aturan tersebut merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Warga yang sembarangan memarkir kendaraannya depan rumah tetangga bisa didenda hingga dijerat penjara, dengan tujuan supaya pelanggar jera.

Parkir sembarangan depan rumah tetangga juga tertuang dalam pasal 287 UU lalu lintas angkutan jalan. Pasal tersebut mengatakan bahwa barang siapa yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan dan lain sebagainya akan dikenakan denda paling banyak maksimal Rp. 500.000 atau pidana paling lama dua bulan.

 

Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.

Kontak