9:00-17:00

Jam Kerja Senin-Jumat

+62 812-8712-7025

Kontak Kami Untuk Konsultasi

Pembuatan Perjanjian Kerja: Panduan Hukum Ketenagakerjaan

Berita 25 Mar 2025

Pendahuluan

Dalam dunia kerja, perjanjian kerja merupakan dokumen yang sangat penting karena mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Perjanjian kerja bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar hubungan hukum yang melindungi kedua belah pihak. Dengan memahami aspek hukum dalam pembuatan perjanjian kerja, baik pekerja maupun pengusaha dapat menghindari sengketa di kemudian hari.

Dasar Hukum Perjanjian Kerja

Di Indonesia, pembuatan perjanjian kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Beberapa ketentuan utama dalam perjanjian kerja meliputi:

  1. Jenis Perjanjian Kerja

    • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Digunakan untuk pekerjaan tertentu dengan jangka waktu yang ditentukan, misalnya proyek sementara.

    • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Berlaku tanpa batas waktu dan biasanya untuk pekerjaan tetap.

  2. Syarat Sah Perjanjian Kerja Perjanjian kerja harus memenuhi beberapa unsur agar sah secara hukum, yaitu:

    • Kesepakatan antara kedua belah pihak

    • Kecakapan hukum dari pekerja dan pemberi kerja

    • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan

    • Pekerjaan yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum

  3. Isi Perjanjian Kerja Perjanjian kerja harus memuat informasi berikut:

    • Identitas pekerja dan pemberi kerja

    • Jenis pekerjaan

    • Hak dan kewajiban masing-masing pihak

    • Besaran gaji dan tunjangan

    • Jangka waktu perjanjian (jika berlaku)

    • Tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK)

    • Hak cuti dan hari libur pekerja

  4. Pencatatan dan Legalitas Meskipun perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan, perjanjian tertulis lebih dianjurkan agar memiliki bukti hukum yang kuat. PKWT wajib didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan setempat.

Kesimpulan

Pembuatan perjanjian kerja merupakan langkah penting dalam hubungan ketenagakerjaan. Dengan memahami jenis perjanjian, syarat sah, dan isi yang harus dimuat, baik pekerja maupun pengusaha dapat memastikan hak-haknya terlindungi. Perjanjian kerja yang jelas dan sesuai hukum akan menghindarkan dari potensi perselisihan di masa depan.

Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan hukum ketenagakerjaan, hubungi kami melalui:
0812-8712-7025
Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
abdullahfahmi.com

#HukumKetenagakerjaan #PerjanjianKerja #PKWT #PKWTT #Ketenagakerjaan #KonsultasiHukum

Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.

Kontak