9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Penjarahan sering kali terjadi dalam situasi darurat seperti bencana alam, kerusuhan, atau konflik sosial. Perbuatan ini mengacu pada tindakan mengambil barang milik orang lain secara paksa atau tanpa izin dalam kondisi tertentu. Dalam perspektif hukum, penjarahan dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai sanksi tegas.
Penjarahan termasuk dalam kategori tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362 (pencurian), Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan), dan Pasal 363 (pencurian dalam keadaan tertentu, seperti bencana).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengatur larangan memanfaatkan situasi darurat untuk melakukan tindakan kejahatan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memberikan batasan dalam aksi demonstrasi agar tidak berujung pada penjarahan atau perusakan fasilitas umum.
Dalam hukum pidana, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai penjarahan apabila memenuhi unsur berikut:
Perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa izin – Tindakan ini jelas merugikan pihak yang memiliki barang.
Dilakukan dalam situasi tertentu – Biasanya terjadi dalam kondisi darurat, seperti bencana atau kerusuhan.
Adanya unsur kekerasan atau ancaman – Jika dilakukan dengan paksaan, ancaman, atau bahkan pengeroyokan, hukuman bisa lebih berat.
Hukuman bagi pelaku penjarahan bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan, antara lain:
Pasal 362 KUHP: Pencurian biasa dikenai hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pasal 363 KUHP: Pencurian dalam keadaan tertentu (seperti saat bencana) dapat dikenai hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 365 KUHP: Jika penjarahan disertai kekerasan atau ancaman, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun.
Jika penjarahan dilakukan secara berkelompok atau melibatkan massa, hukuman dapat diperberat sesuai pertimbangan hakim.
Pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk mencegah serta menindak tegas kasus penjarahan. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
Penegakan hukum yang ketat dengan mempercepat proses penindakan terhadap pelaku.
Peningkatan keamanan di daerah rawan untuk mencegah aksi penjarahan saat terjadi bencana atau kerusuhan.
Edukasi masyarakat agar memahami bahwa penjarahan merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat berujung pada pidana berat.
Mekanisme bantuan cepat dalam kondisi bencana untuk mengurangi risiko penjarahan akibat kebutuhan mendesak.
Penjarahan bukan hanya tindakan kriminal tetapi juga mencerminkan kondisi sosial masyarakat di saat krisis. Dalam hukum Indonesia, pelaku penjarahan dapat dikenai sanksi berat, terutama jika dilakukan dengan kekerasan atau dalam kondisi darurat. Oleh karena itu, kesadaran hukum serta tindakan pencegahan harus terus diperkuat agar masyarakat dapat bertindak secara bijak dalam situasi sulit.
Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai tindak pidana dan perlindungan hukum, hubungi kami melalui:
0812-8712-7025
Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
abdullahfahmi.com
#HukumPidana #Penjarahan #TindakPidana #HukumIndonesia #KonsultasiHukum
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.