9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Dalam dunia bisnis, ada berbagai bentuk badan usaha yang dapat dipilih oleh para pelaku usaha. Salah satu bentuk usaha yang cukup umum digunakan adalah firma. Firma sering digunakan dalam usaha berbasis kemitraan karena memiliki struktur kepemilikan yang fleksibel serta memungkinkan adanya pembagian peran dalam pengelolaan bisnis.
Firma adalah persekutuan usaha antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk menjalankan bisnis bersama dengan menggunakan nama bersama. Dalam firma, setiap sekutu memiliki tanggung jawab tidak terbatas, yang berarti mereka secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh kewajiban dan utang perusahaan.
Firma diatur dalam KUHPerdata Pasal 1618–1652 serta KUHD Pasal 16–35, yang menjelaskan hak dan kewajiban para sekutu dalam persekutuan ini.
Firma memiliki beberapa karakteristik utama yang membedakannya dari bentuk usaha lain, di antaranya:
Didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih.
Menggunakan nama usaha bersama, yang mencerminkan identitas persekutuan.
Tanggung jawab sekutu tidak terbatas, sehingga jika firma memiliki utang, setiap sekutu wajib melunasinya dengan harta pribadi.
Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan antara para sekutu.
Jika salah satu sekutu keluar atau meninggal, firma dapat dibubarkan, kecuali ada perjanjian yang mengatur kelanjutannya.
Firma memiliki beberapa kategori yang berbeda berdasarkan jenis usaha yang dijalankan, yaitu:
Firma Dagang – Bergerak dalam perdagangan barang dan jasa, misalnya toko grosir atau perusahaan ekspor-impor.
Firma Non-Dagang – Fokus pada sektor jasa seperti firma hukum, firma akuntansi, atau firma konsultan.
Firma Umum – Semua sekutu memiliki peran aktif dalam pengelolaan dan tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.
Firma Terbatas – Salah satu sekutu hanya berperan sebagai investor dan tidak ikut terlibat dalam manajemen usaha.
Modal lebih besar karena berasal dari beberapa sekutu.
Pengelolaan usaha lebih baik karena ada pembagian tugas.
Keputusan bisnis lebih cepat karena hanya melibatkan para sekutu tanpa perlu keterlibatan pihak eksternal.
Risiko pribadi tinggi karena tanggung jawab tidak terbatas.
Jika satu sekutu mengalami kerugian besar, sekutu lain juga terdampak.
Kelangsungan firma tidak menentu karena bergantung pada para sekutunya.
Untuk mendirikan firma secara legal, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan:
Membuat Akta Persekutuan yang mencantumkan kesepakatan antar sekutu.
Mendaftarkan firma ke Kemenkumham agar memiliki kekuatan hukum.
Mendaftarkan NPWP dan izin usaha agar dapat beroperasi secara sah.
Mengurus izin usaha tambahan jika bidang usaha yang dipilih membutuhkannya.
Firma adalah bentuk usaha yang cocok bagi para pelaku bisnis yang ingin bekerja sama dalam satu persekutuan dengan tanggung jawab bersama. Namun, karena memiliki risiko yang cukup besar, penting bagi para sekutu untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebelum membentuk firma.
Punya pertanyaan seputar pendirian firma atau aspek hukumnya? Hubungi kami di abdullahfahmi.com!
#LaporPakPengacara #Firma #PersekutuanUsaha #HukumBisnis #BadanUsaha #LegalTips #HukumPerusahaan
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.