9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Dalam dunia bisnis, memilih bentuk badan usaha yang tepat adalah langkah awal yang sangat penting. Salah satu bentuk usaha yang paling umum digunakan di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT). PT merupakan badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya dengan memisahkan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan berdasarkan perjanjian, dan memiliki modal yang terbagi dalam saham. Pemilik PT disebut sebagai pemegang saham, yang memiliki tanggung jawab terbatas hanya sebesar nilai saham yang dimilikinya. Ini berarti, jika perusahaan mengalami masalah hukum atau finansial, aset pribadi pemilik tidak akan terdampak.
Perlindungan Hukum – Pemilik bisnis tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang atau tuntutan hukum perusahaan.
Kemudahan Mendapatkan Investasi – PT lebih dipercaya oleh investor dan lebih mudah mendapatkan pendanaan dari bank atau modal ventura.
Keberlanjutan Usaha – PT tetap bisa beroperasi meskipun terjadi pergantian kepemilikan atau pemegang saham.
Legalitas yang Lebih Kuat – Dengan status badan hukum, PT memiliki kredibilitas yang lebih tinggi dibandingkan usaha perorangan atau CV.
Untuk mendirikan PT, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi, di antaranya:
Akta Pendirian PT yang dibuat di hadapan notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Modal Dasar dan Modal Disetor sesuai ketentuan yang berlaku.
Susunan Pengurus, yaitu minimal memiliki satu direktur dan satu komisaris.
Domisili Perusahaan yang jelas dan legal.
Sejak diterbitkannya UU Cipta Kerja, kini pelaku usaha juga dapat mendirikan PT Perorangan, yang lebih sederhana dan diperuntukkan bagi usaha kecil dan menengah. Perbedaannya terletak pada jumlah pemegang saham (PT biasa minimal 2 orang, PT Perorangan cukup 1 orang) serta prosedur pendirian yang lebih mudah.
Jika kamu ingin mendirikan PT dengan proses yang lebih mudah dan legal, Abdullah Fahmi Lawfirm siap membantu. Kami menyediakan layanan hukum untuk memastikan bisnismu berdiri secara sah dan aman sesuai regulasi yang berlaku.
Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan
0812-8712-7025
#PerseroanTerbatas #PendirianPT #LegalitasUsaha #HukumBisnis #AbdullahFahmiLawfirm
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.