9:00-17:00

Jam Kerja Senin-Jumat

+62 812-8712-7025

Kontak Kami Untuk Konsultasi

Perusahaan Perseorangan: Pengertian, Kelebihan, dan Aspek Hukumnya

Berita 25 Mar 2025

Pendahuluan

Perusahaan perseorangan adalah bentuk usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang tanpa keterlibatan pihak lain sebagai pemilik modal. Model usaha ini sering dipilih oleh wirausahawan pemula karena prosedurnya yang sederhana dan fleksibel dalam pengelolaan. Namun, meskipun terlihat mudah, terdapat aspek hukum yang perlu dipahami sebelum mendirikan perusahaan perseorangan agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.

Dasar Hukum

Di Indonesia, perusahaan perseorangan tidak memiliki badan hukum tersendiri seperti PT (Perseroan Terbatas). Namun, beberapa regulasi yang mengatur keberadaannya antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) – Mengatur hubungan perdata antara pemilik usaha dan pihak lain.

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan – Mewajibkan perusahaan perseorangan untuk mendaftarkan usahanya.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko – Mengatur perizinan usaha termasuk untuk perusahaan perseorangan.

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Memberikan panduan bagi pelaku usaha kecil, termasuk perusahaan perseorangan.

Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan

  1. Dimiliki oleh satu orang – Pemilik memiliki kendali penuh atas operasional dan pengambilan keputusan.

  2. Modal berasal dari pemilik sendiri – Tidak ada pemisahan aset pribadi dan bisnis.

  3. Tanggung jawab tidak terbatas – Pemilik bertanggung jawab penuh terhadap utang dan kewajiban perusahaan dengan harta pribadinya.

  4. Proses pendirian yang mudah – Tidak memerlukan banyak dokumen legal dibandingkan dengan badan usaha lain.

  5. Tidak wajib menyusun laporan keuangan formal – Kewajiban ini lebih ringan dibandingkan dengan perusahaan berbadan hukum.

Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perseorangan

Kelebihan:

  • Proses pendirian sederhana – Tidak memerlukan akta notaris atau izin khusus dalam banyak kasus.

  • Biaya operasional rendah – Karena tidak ada kewajiban administratif yang berat.

  • Fleksibilitas dalam pengambilan keputusan – Pemilik bisa langsung menentukan arah bisnis tanpa konsultasi dengan pihak lain.

  • Keuntungan tidak terbagi – Seluruh laba perusahaan menjadi hak pemilik.

Kekurangan:

  • Tanggung jawab tidak terbatas – Jika perusahaan memiliki utang, aset pribadi pemilik bisa disita untuk melunasinya.

  • Kesulitan dalam mendapatkan modal besar – Karena modal hanya berasal dari pemilik tanpa opsi pembagian saham.

  • Keberlangsungan bisnis bergantung pada pemilik – Jika pemilik meninggal atau tidak bisa menjalankan usaha, perusahaan bisa berhenti beroperasi.

  • Kurangnya kredibilitas di mata investor atau mitra bisnis – Banyak pihak lebih percaya pada perusahaan berbadan hukum seperti PT.

Cara Mendirikan Perusahaan Perseorangan

  1. Menentukan jenis usaha – Pastikan usaha yang dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

  2. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) – Dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

  3. Mendaftarkan usaha ke instansi terkait – Seperti Dinas Perdagangan atau Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendapatkan izin usaha.

  4. Mengurus perizinan lain sesuai sektor usaha – Misalnya, izin dari BPOM untuk usaha makanan dan minuman.

  5. Membuka rekening bank atas nama usaha – Untuk memisahkan transaksi bisnis dari keuangan pribadi.

Kesimpulan

Perusahaan perseorangan adalah pilihan yang tepat bagi wirausahawan yang ingin memulai usaha dengan mudah dan fleksibel. Namun, di balik kemudahannya, terdapat risiko yang harus diperhatikan, terutama terkait tanggung jawab hukum yang tidak terbatas. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mendirikan perusahaan perseorangan, pemilik usaha perlu memahami regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan alternatif badan usaha lain yang lebih sesuai dengan kebutuhan bisnisnya.

Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi hukum mengenai pendirian perusahaan, hubungi kami:
0812-8712-7025
Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
abdullahfahmi.com

#HukumPerusahaan #PerusahaanPerseorangan #LegalitasBisnis #KonsultasiHukum #AbdullahFahmiLawfirm

Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.

Kontak