9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Di era digital yang semakin berkembang, kejahatan siber menjadi ancaman nyata bagi banyak orang. Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi adalah phishing. Phishing adalah upaya penipuan untuk mencuri informasi pribadi seperti username, password, dan data perbankan dengan cara menyamar sebagai pihak yang terpercaya, seperti bank, perusahaan, atau lembaga resmi.
Phishing dilakukan dengan berbagai cara, termasuk:
Email Palsu: Mengirimkan email yang seolah-olah berasal dari institusi resmi, meminta pengguna untuk memasukkan data pribadi.
Situs Web Palsu: Membuat website tiruan yang menyerupai situs asli untuk menipu korban agar memasukkan informasi sensitif.
Pesan Singkat & Telepon: Menghubungi korban melalui SMS atau telepon dengan dalih konfirmasi data atau verifikasi akun.
Media Sosial & Iklan Online: Menyebarkan tautan berbahaya yang mengarahkan korban ke situs phishing.
Di Indonesia, phishing merupakan kejahatan yang bisa dikenakan sanksi hukum berdasarkan:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat 1: Menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan orang lain dapat dipidana.
Pasal 30 UU ITE: Mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana hingga 8 tahun penjara.
Pasal 32 UU ITE: Mengubah, menghapus, atau mencuri data elektronik tanpa hak dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah.
Pasal 378 KUHP: Penipuan dalam bentuk phishing bisa dijerat dengan hukuman pidana hingga 4 tahun.
Untuk mencegah menjadi korban phishing, lakukan langkah-langkah berikut:
Jika Anda menjadi korban phishing atau membutuhkan perlindungan hukum terkait kejahatan digital, penting untuk segera berkonsultasi dengan ahli hukum. Kami siap membantu Anda dalam menangani kasus kejahatan siber dengan pendekatan hukum yang tepat.
Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
0812-8712-7025
#Phishing #HukumSiber #UUITE #KeamananDigital #CyberCrime #HukumDigital #KejahatanInternet #KonsultasiHukum
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.