9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Jenis Alat Bukti dalam Kasus Pidana
Alat bukti yang sah dalam perkara pidana terdiri dari:
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk;
keterangan terdakwa.
Untuk menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana, kesalahannya harus dibuktikan dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan atas adanya 2 alat bukti yang sah tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, atau yang dikenal dengan sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk bewijstheorie).
yang dimaksud sebagai saksi menurut Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 (hal. 92), adalah termasuk korban selaku orang yang mengalami suatu peristiwa pidana dapat pula dikategorikan sebagai saksi.
Lakukan visum sebagai alat bukti berupa surat, yaitu visum et repertum yang dapat memperkuat keterangan saksi korban.
Dengan demikian, alat bukti yang dibutuhkan sudah cukup untuk dijadikan dasar bagi pihak kepolisian dan aparat penegak hukum yang lain untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, yaitu minimal 2 alat bukti.
Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Yang bersalah diancam:
dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.