9:00-17:00

Jam Kerja Senin-Jumat

+62 812-8712-7025

Kontak Kami Untuk Konsultasi

Segala Hal Tentang Izin Usaha Pertambangan Rakyat

17 Jun 2022

Pertambangan adalah termasuk jenis usaha yang menguntungkan. Pertambangan sendiri memiliki beberapa kelompok yang berbeda-beda berdasarkan jenis pengelolanya, salah satunya adalah pertambangan rakyat. Untuk bisa menjalankan usaha seperti pertambangan rakyat tentu diperlukan beberapa prosedur seperti mengurus izin nya terlebih dahulu.

 

APA YANG DIMAKSUD IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah sebuah kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah kepada Rakyat setempat agar melakukan sejumlah usaha pertambangan dengan luas wilayah yang terbatas. Ciri utama dari IPR adalah luas wilayah dan investasi yang memiliki batasan tertentu.

Pada umumnya orang atau golongan yang berhak mendapatkan IPR adalah penduduk setempat baik itu perorangan atau kelompok masyarakat dan koperasi. Seorang bupati atau walikota bisa melimpahkan kewenangan dalam memberikan IPR kepada camat. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun untuk mendapatkan IPR pemohon diharuskan untuk menyampaikan surat pemohon kepada bupati atau walikota. Luas wilayah dari satu IPR ini bisa diberikan pada:

Perseorangan dengan luas paling banyak 1 hektar
Sebuah kelompok masyarakat maksimal sebanyak 5 hektar
Koperasi maksimal luas wilayah 10 hektar
 

Izin Pertambangan berlaku hanya dalam jangka waktu 5 tahun saja. Selanjutnya IPR harus diperpanjang lagi. Apabila dibandingkan dengan izin pertambanga lain seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK, IPR memang mempunyai masa izin yang lebih singkat. Adapun biaya izin pertambangan rakyat ditanggung oleh pihak pemohon (jika memang ada). 

 

UU YANG MENGATUR IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Izin pertambangan rakyat  IPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara. Dalam undang-undang tersebut tim riset dunia tambang telah menyusun secara lengkap mengenai kebijakan pertambangan rakyat. Regulasi atau dasar hukum izin pertambangan rakyat  sangat penting, terutama untuk membuka wawasan masyarakat. 

Disamping itu untuk kelompok bahan galian dalam aktivitas pertambangan rakyat diatur dan disebutkan dalam pasal 66 Undang-Undang no 4 Tahun 2009. Kelompok galian tersebut diantaranya:

 

Pertambangan galian batuan
Pertambangan galian batubara
Pertambangan galian mineral logam
Pertambangan galian bukan logam
 

 

KAITANNYA DENGAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT
Kaitan undang-undang di atas dengan WPR adalah semua kegiatan pertambangan rakyat harus dalam wilayah pertambangan rakyat. Jadi WPR adalah salah satu syarat pembuatan izin pertambangan rakyat yang harus ada. Untuk itulah sebelum mendapatkan IPR seseorang atau kelompok wajib mengajukan permohonan untuk proses menentukan WPR. 

Jika persyaratan WPR telah diterima dan disetujui baru orang atau kelompok akan mendapatkan WPR. WPR ini nantinya akan digunakan sebagai tempat untuk melakukan aktivitas pertambangan rakyat. Tentunya aktivitas tersebut baru bisa berjalan setelah mendapatkan IPR.

SIAPA YANG MENETAPKAN WPR
Wilayah pertambangan Rakyat atau WPR ditetapkan oleh Bupati atau Walikota. Hal tersebut diputuskan setelah berkonsultasi dengan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten atau kota. Adapun kriteria dalam menetapkan WPR menurut UU minerba pasal 22 adalah:

Memiliki cadangan mineral sekunder yang berada di sungai atau di antara tepi sungai 
Memiliki cadangan primer logam maupun batubara dengan kedalaman maksimal nya adalah 25 meter.
Adanya endapan teras, endapan sungai purba serta dataran banjir
Wilayah pertambangan rakyat luas maksimalnya adalah 25 hektar
Menjelaskan tentang jenis komoditi yang nantinya akan ditambang
Wilayah tersebut adalah tempat atau wilayah yang sebelumnya sudah dikerjakan sebagai pertambangan rakyat minimal 15 tahun
Dalam menetapkan sebuah wilayah pertambangan rakyat seorang bupati atau walikota mempunyai kewajiban untuk mengumumkan tentang rencana WPR pada masyarakat secara terbuka dan jujur. Selanjutnya wilayah atau tempat untuk pertambangan rakyat yang sebelumnya pernah dikerjakan namun belum pernah ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan segera ditetapkan sebagai WPR.

Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.

Kontak