9:00-17:00

Jam Kerja Senin-Jumat

+62 812-8712-7025

Kontak Kami Untuk Konsultasi

Stellionat: Kejahatan dalam Transaksi Tanah yang Harus Diwaspadai

Stellionat: Kejahatan dalam Transaksi Tanah yang Harus Diwaspadai

Berita 14 Feb 2025

Dalam dunia properti, tidak sedikit kasus penipuan yang merugikan pembeli atau pemilik sah tanah. Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi adalah stellionat, yaitu tindakan menjual atau menggadaikan tanah atau properti yang bukan haknya atau yang sudah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik sebelumnya. Kejahatan ini tergolong sebagai tindak pidana penipuan dan dapat menimbulkan dampak hukum serius bagi korban maupun pelakunya.

Apa Itu Stellionat?

Stellionat berasal dari bahasa Latin stellionatus, yang berarti perbuatan curang dalam transaksi properti. Dalam hukum Indonesia, perbuatan ini diatur dalam Pasal 385 KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang yang menjual, menyewakan, atau menggadaikan tanah yang bukan haknya atau sudah menjadi milik orang lain, dapat dikenakan hukuman pidana.

Modus Stellionat dalam Kasus Tanah

Kejahatan stellionat dalam transaksi tanah dapat terjadi dalam berbagai bentuk, di antaranya:

  1. Menjual Tanah yang Sudah Dijual ke Pihak Lain
    Seorang pemilik tanah menjual tanahnya ke lebih dari satu orang tanpa pemberitahuan, sehingga pembeli terakhir dirugikan karena tanah sudah menjadi hak orang lain.

  2. Menggadaikan Tanah yang Bukan Haknya
    Seseorang mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan dengan jaminan tanah, padahal tanah tersebut bukan miliknya atau sudah dalam sengketa.

  3. Menyewakan Tanah Milik Orang Lain
    Ada oknum yang menyewakan atau memperjualbelikan tanah yang bukan haknya, sering kali dengan dokumen palsu atau tanpa sepengetahuan pemilik asli.

  4. Pemalsuan Sertifikat
    Pelaku memalsukan sertifikat tanah dengan cara menggandakan atau memanipulasi dokumen agar terlihat asli, lalu menjualnya ke korban yang tidak curiga.

Dampak Hukum Stellionat

Pelaku stellionat dapat dikenakan Pasal 385 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Selain itu, korban dapat menggugat pelaku secara perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Cara Menghindari Stellionat dalam Transaksi Tanah

Periksa keabsahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (BPN) sebelum membeli atau menyewa tanah.
Gunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan transaksi sah secara hukum.
Hindari transaksi dengan penjual yang menawarkan harga terlalu murah atau tidak memiliki dokumen lengkap.
Jika ragu, gunakan jasa pengacara atau konsultasi dengan ahli hukum properti.

Kesimpulan

Kejahatan stellionat dapat menimbulkan kerugian besar bagi pembeli tanah yang kurang berhati-hati. Pastikan setiap transaksi tanah dilakukan dengan prosedur hukum yang benar agar terhindar dari risiko penipuan.

Punya masalah hukum terkait tanah?
Jangan biarkan hak Anda dirampas! Konsultasikan permasalahan hukum properti Anda di AbdullahFahmi.com melalui Lapor Pak Pengacara!

Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.

Kontak