9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Bullying bisa kena pidana?
Bullying atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan intimidasi atau perundungan. Intimidasi adalah tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu), sebuah gertakan atau ancaman. Dan perundungan adalah suatu perbuatan menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis, dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik berulang kali dari waktu ke waktu, seperti memanggil nama seseorang dengan julukan yang tidak disukai, memukul, mendorong, menyebarkan rumor, mengancam atau merongrong. Tindakan seperti bullying ini tidak sulit kita temukan, kita akan dengan mudah menemui tindakan atau perilaku seperti ini di kehidupan sehari-hari. Atau bahkan kita menjadi pelaku dari perilaku tersebut, baik sebagai subjek atau pihak yang membully, atau sebagai objek yakni pihak yang dibuli. Bullying atau perundungan marak terjadi di Indonesia, tidak jarang kita mendengar kasus-kasus seperti ini disiarkan oleh media massa. Nah lantas, bagaimana sikap hukum dalam menyikapi perilaku perundungan atau bullying ini?
Ternyata, dalam KUHP terdapat pasal yang mengatur masalah ini. Walaupun, KUHP maupun undang-undang belum mengatur secara khusus tentang perundungan, tetapi, perundungan termasuk ke dalam penganiayaan, pemerasan, penghinaan, dan sebagainya. Dimana kasus tersebut sudah diatur dalam KUHP pasal 351 tentang penganiayaan. Perlu diketahui juga jika perundungan tersebut berupa pemukulan secara kelompok, pelaku dapat dijerat pasal 170 KUHP. Sebagaimana yang terjadi pada kasus yang belakangan ini sedang ramai, yakni penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan Mario Dandi kepada David selaku korban sampai mengalami masalah pada fungsi otak yang serius.
Bullying atau perundungan merupakan salah satu tindakan tidak baik yang harus senantiasa kita hindari dan cegah, juga jangan sampai orang-orang terdekat kita menjadi pelaku perundungan, atau bahkan objek perundungan. Karena, pelaku perundungan bisa dijerat dengan pasal dalam KUHP yang sudah disebut di atas. Ayo stop perundungan atau bullying!
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.