9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Apa itu wanprestasi?
Beberapa dari kita mungkin akan sangat asing ketika mendengar kata ‘wanprestasi’, atau bahkan belum pernah mendengar sama sekali kata atau istilah tersebut. Secara etimologis, wanprestasi berasal dari bahasa belanda wanprestatie yang artinya adalah prestasi yang buruk dari seorang debitur atau orang yang berhutang, dalam melaksanakan suatu perjanjian. Jadi, secara sederhana wanprestasi bermakna sebagai perilaku buruk seseorang yang lalai dalam memenuhi janji atau kesepakatannya. Ada beberapa syarat dalam menjatuhkan istilah ini kepada seseorang, atau syarat yang dengannya seseorang terindikasi melakukan wanprestasi. Beberapa syarat diantaranya adalah yang disampaikan oleh Subekti, berikut diantaranya.
Yang pertama, tidak melakukan apa yang disanggupi. Ketika seseorang telah bersepakat dalam suatu perjanjian, untuk melakukan atau memenuhi beberapa hal misalnya, kemudian ia tidak melakukan apa-apa yang telah disanggupinya dalam perjanjian atau kesepakatan tersebut.
Yang kedua, melaksanakan namun tidak sesuai. Tidak cukup hanya melaksanakan atau memenuhi apa-apa yang telah dijanjikan dalam sebuah kesepakatan, namun perlu terdapat kesesuaian antara apa yang telah dijanjikan dan realita dalam melaksanakan janji tersebut. Jika kemudian didapati bahwa apa yang dilaksanakan seseorang ternyata berbeda dari kesepakatannya di awal, maka ia telah melakukan wanprestasi.
Yang ketiga, melaksanakan namun terlambat. Dapat juga dikatakan seseorang melakukan wanprestasi, jika ia melakukan apa yang telah dijanjikan atau disanggupinya dalam sebuah kesepakatan, namun terlambat dari waktu yang telah dijanjikan. Jadi, waktu atau tenggat dalam memenuhi atau melaksanakan apa-apa yang telah dijanjikan dalam sebuah kesepakatan, harus tidak boleh melebihi waktu atau tenggat yang telah disepakati tersebut.
Yang terakhir, melakukan apa yang dilarang dalam perjanjian. Seseorang layak dikatakan bahwa ia melakukan wanprestasi, jika ia melakukan apa yang dilarang untuk dilakukan dalam sebuah perjanjian. Dalam sebuah perjanjian atau kesepakatan, tentu kita akan sangat mafhum bahwa akan terdapat larangan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap pihak yang membangun kesepakatan. Nah jika kemudian ada salah seorang pihak yang melakukan apa yang dilarang tersebut, maka ia terindikasi telah melakukan wanprestasi.
Jadi, itulah beberapa syarat, yang dengannya seseorang dikatakan melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian atau kesepakatan.
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.