9:00-17:00

Jam Kerja Senin-Jumat

+62 812-8712-7025

Kontak Kami Untuk Konsultasi

Program Konsultasi & Edukasi Hukum Warga

Program Konsultasi & Edukasi Hukum Warga

2 Nov 2026

[KONSULTASI & EDUKASI HUKUM WARGA: JANGAN SALAH LANGKAH!]

Punya masalah hukum? Jangan langsung bertindak tanpa kepastian legalitas. Konsultasikan dulu bersama tim Advokat dari Abdullah Fahmi Law Firm (AFL) melalui program Klinik Hukum Warga!

Kami siap membantu Anda memahami persoalan hukum serta menentukan solusi terbaik sesuai dengan kondisi yang dialami.

Area Hukum yang Dapat Dikonsultasikan:

?? Perdata: Sengketa, wanprestasi, utang-piutang, somasi

?????????????? Keluarga: Perceraian, hak asuh anak, waris, harta bersama

???? Pertanahan: Sertifikat, jual beli, sengketa tanah

???? Ketenagakerjaan: Perjanjian kerja, hak-hak pekerja

???? Perusahaan: Perjanjian, legalitas, hubungan bisnis

????? Pidana: Laporan, dugaan tindak pidana, proses hukum

...dan persoalan hukum lainnya.

Alur Konsultasi Mudah (4 Langkah):

Ceritakan: Jelaskan masalah hukum Anda.

Konsultasikan: Diskusi langsung dengan Advokat AFL.

Pahami: Ketahui risiko, opsi, dan solusi yang tersedia.

Tentukan Langkah: Ambil keputusan legal yang paling tepat.

???? Jadwal Konsultasi:

Senin – Kamis | Jam 14.00 – 16.00 WIB (Online & Offline)

???? Hubungi Kami via WhatsApp:

0812-8712-7025

???? Lokasi (Offline):

Abdullah Fahmi Law Firm — Graha Morillo

Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Indonesia

???? www.abdullahfahmilawfirm.com

#KlinikHukumWarga #KonsultasiHukum #BantuanHukum #AbdullahFahmiLawFirm #AFLLawFirm #AdvokatJakarta #PengacaraJakarta #EdukasiHukum #SolusiHukum #HukumIndonesia

Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.

Kontak