9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Riwanto, S.E., S.H., M.H. adalah advokat yang tergabung dalam Abdullah Fahmi Law Firm (AFL). Beliau memiliki fokus praktik dan latar belakang keahlian pada bidang Hukum Ketenagakerjaan serta Hukum Migran.
Dengan pengalaman dan keterlibatannya yang aktif dalam isu-isu ketenagakerjaan, beliau berkomitmen memberikan analisis hukum yang komprehensif, advokasi, serta pendampingan hukum yang objektif untuk menjamin perlindungan hak dan kepatuhan regulasi bagi para pihak di sektor hubungan industrial.
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.