9:00-17:00

Jam Kerja Senin-Jumat

+62 812-8712-7025

Kontak Kami Untuk Konsultasi

Jasa Hukum Ketenagakerjaan

Jasa Hukum Ketenagakerjaan

Non Litigasi 20 Jul 2022

Pendampingan Hukum dalam Hubungan Industrial – Abdullah Fahmi, S.H., M.H.

Pendahuluan

Hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja sangat rentan terhadap konflik, baik dari sisi perjanjian kerja, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga penyelesaian perselisihan industrial. Dalam situasi seperti ini, pendampingan hukum menjadi kebutuhan penting untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Layanan Hukum Ketenagakerjaan yang Kami Tawarkan

Kami memberikan solusi hukum di bidang ketenagakerjaan yang meliputi:

  • Pembuatan & Review Perjanjian Kerja (PKWT & PKWTT)
    Menyusun atau mengevaluasi perjanjian kerja yang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

  • Pendampingan dalam PHK & Pesangon
    Membela hak pekerja dalam kasus PHK sepihak atau membantu pengusaha dalam melakukan PHK sesuai prosedur hukum.

  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    Mediasi dan pendampingan perkara ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial, hingga Mahkamah Agung.

  • Konsultasi Hukum Tenaga Kerja Asing (TKA)
    Memberikan saran hukum dalam hal rekrutmen dan legalitas TKA di Indonesia.

  • Sosialisasi & Pelatihan Ketenagakerjaan
    Pendampingan hukum bagi perusahaan untuk memahami hak-hak karyawan dan peraturan ketenagakerjaan terbaru.

Dasar Hukum

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya

  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK

  • UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Agung terkait

Untuk Siapa Layanan Ini?

  • Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja, tidak dibayar upah, atau ingin menuntut haknya.

  • Pengusaha/HRD yang ingin menyusun perjanjian kerja atau menghadapi konflik dengan karyawan.

  • Serikat Pekerja yang ingin berkonsultasi mengenai hak-hak kolektif.

Mengapa Memilih Kami?

  • Berpengalaman menangani berbagai sengketa ketenagakerjaan di Jakarta dan sekitarnya

  • Ahli dalam hukum perburuhan dan peraturan ketenagakerjaan terkini

  • Solusi hukum bersifat preventif dan represif

  • Konsultasi berbasis kebutuhan klien, baik pekerja maupun pengusaha

Konsultasi Sekarang

Jangan biarkan persoalan ketenagakerjaan memburuk dan merugikan. Hubungi kami untuk mendapatkan solusi hukum terbaik.

Kontak:
0812-8712-7025 (tersedia WhatsApp)
Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
www.abdullahfahmi.com

#HukumKetenagakerjaan #PHK #PerjanjianKerja #KonsultasiTenagaKerja #PengacaraKetenagakerjaan #HukumPerburuhan #PengacaraJakartaSelatan

Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.

Kontak