9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja sangat rentan terhadap konflik, baik dari sisi perjanjian kerja, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga penyelesaian perselisihan industrial. Dalam situasi seperti ini, pendampingan hukum menjadi kebutuhan penting untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Kami memberikan solusi hukum di bidang ketenagakerjaan yang meliputi:
Pembuatan & Review Perjanjian Kerja (PKWT & PKWTT)
Menyusun atau mengevaluasi perjanjian kerja yang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Pendampingan dalam PHK & Pesangon
Membela hak pekerja dalam kasus PHK sepihak atau membantu pengusaha dalam melakukan PHK sesuai prosedur hukum.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Mediasi dan pendampingan perkara ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial, hingga Mahkamah Agung.
Konsultasi Hukum Tenaga Kerja Asing (TKA)
Memberikan saran hukum dalam hal rekrutmen dan legalitas TKA di Indonesia.
Sosialisasi & Pelatihan Ketenagakerjaan
Pendampingan hukum bagi perusahaan untuk memahami hak-hak karyawan dan peraturan ketenagakerjaan terbaru.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Agung terkait
Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja, tidak dibayar upah, atau ingin menuntut haknya.
Pengusaha/HRD yang ingin menyusun perjanjian kerja atau menghadapi konflik dengan karyawan.
Serikat Pekerja yang ingin berkonsultasi mengenai hak-hak kolektif.
Berpengalaman menangani berbagai sengketa ketenagakerjaan di Jakarta dan sekitarnya
Ahli dalam hukum perburuhan dan peraturan ketenagakerjaan terkini
Solusi hukum bersifat preventif dan represif
Konsultasi berbasis kebutuhan klien, baik pekerja maupun pengusaha
Jangan biarkan persoalan ketenagakerjaan memburuk dan merugikan. Hubungi kami untuk mendapatkan solusi hukum terbaik.
Kontak:
0812-8712-7025 (tersedia WhatsApp)
Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
www.abdullahfahmi.com
#HukumKetenagakerjaan #PHK #PerjanjianKerja #KonsultasiTenagaKerja #PengacaraKetenagakerjaan #HukumPerburuhan #PengacaraJakartaSelatan
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.