9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Hukum Tata Usaha Negara (TUN) berfokus pada hubungan hukum antara warga negara atau badan hukum dengan tindakan atau keputusan yang dibuat oleh pejabat atau badan pemerintahan. Dalam banyak kasus, masyarakat dirugikan oleh keputusan sepihak dari pihak pemerintah yang dianggap tidak adil atau melanggar hukum. Jika Anda mengalami hal tersebut, hukum menyediakan jalur resmi untuk memperjuangkan keadilan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kami menyediakan berbagai layanan hukum terkait masalah administrasi negara, antara lain:
Sengketa Keputusan Pejabat Negara: Membantu Anda menggugat SK (Surat Keputusan) pejabat negara yang merugikan hak Anda.
Keberatan Administratif: Mendampingi proses keberatan sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.
Pendampingan dalam Persidangan TUN: Menyusun dokumen hukum, menghadirkan bukti, serta mewakili Anda di pengadilan.
Gugatan Pembatalan SK: Jika SK cacat hukum, kami bantu mengajukan pembatalannya secara sah.
Kajian Hukum & Konsultasi: Memberikan analisis hukum terhadap kebijakan atau tindakan administratif pemerintah yang berdampak negatif pada Anda.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 (Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986)
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986)
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Jika Anda menerima keputusan pemerintah (SK) yang merugikan hak pribadi atau bisnis Anda
Jika merasa tidak puas dengan hasil proses administratif di instansi pemerintahan
Jika ingin mengajukan gugatan ke PTUN dan butuh penasihat hukum yang memahami prosesnya
Berpengalaman menangani perkara TUN secara profesional
Menganalisis kekuatan hukum dari SK atau tindakan pejabat
Proses cepat, pendampingan menyeluruh, dan strategi hukum yang jelas
Fokus pada perlindungan hak klien terhadap tindakan sewenang-wenang pemerintah
Jangan biarkan keputusan sepihak merugikan Anda atau bisnis Anda. Konsultasikan masalah Anda dengan tim hukum kami untuk mendapatkan solusi yang tepat dan perlindungan hukum yang adil.
Hubungi Kami:
0812-8712-7025 (tersedia WhatsApp)
Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
www.abdullahfahmi.com
#HukumTUN #PengacaraPTUN #SKPejabat #PengadilanTUN #KonsultasiHukum #HukumAdministrasi #PengacaraJakartaSelatan
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.