9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Permasalahan dalam keluarga dapat menjadi ujian yang berat, baik secara emosional maupun hukum. Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum yang bijak dan solutif bagi Anda yang tengah menghadapi konflik keluarga. Layanan ini ditujukan untuk membantu Anda dalam menyelesaikan sengketa keluarga secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Perceraian (Cerai Gugat & Cerai Talak)
Pendampingan hukum dalam proses perceraian, baik secara damai maupun melalui proses persidangan di Pengadilan Agama.
Hak Asuh Anak (Hadhanah)
Kami membantu memperjuangkan hak asuh anak demi kepentingan terbaik bagi anak pasca perceraian.
Nafkah Anak & Istri
Konsultasi terkait kewajiban nafkah selama proses dan setelah perceraian, termasuk penetapan jumlah nafkah melalui pengadilan.
Pembagian Harta Gono-Gini
Pendampingan hukum dalam proses pembagian harta bersama agar dilakukan secara adil sesuai hukum.
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Pendampingan korban KDRT untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan yang layak.
Penetapan/Pembatalan Perkawinan
Kami membantu proses hukum terkait keabsahan perkawinan, termasuk pembatalan jika ada cacat hukum.
Adopsi Anak
Layanan pendampingan hukum untuk proses adopsi yang sah secara hukum dan sesuai dengan prosedur negara.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) – berlaku bagi umat Islam
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Kami memahami bahwa setiap kasus keluarga bersifat unik dan sensitif. Segera konsultasikan masalah Anda kepada kami untuk mendapatkan solusi hukum yang terbaik.
0812-8712-7025 (WhatsApp tersedia)
Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
www.abdullahfahmi.com
#KonsultasiHukumKeluarga #PengacaraPerceraian #HukumKeluarga #PengacaraJakartaSelatan #Perceraian #HakAsuhAnak #HukumIslam #AdvokatKeluarga #HukumPerdata #AbdullahFahmi
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.