9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh negara karena membahayakan masyarakat, dan siapa pun yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi pidana. Termasuk di dalamnya tindak pidana penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, kekerasan, narkotika, hingga tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Apabila Anda terlibat atau menjadi korban dalam perkara pidana, penting untuk segera mendapatkan pendampingan hukum yang tepat agar hak-hak Anda terlindungi.
Pendampingan Hukum Pidana
Saat pemeriksaan di kepolisian (tersangka/saksi/korban)
Seluruh proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan
Strategi pembelaan hukum yang profesional dan berdasar
Konsultasi Hukum Pidana
Analisis kasus dan opini hukum
Telaah risiko pidana dalam kasus pribadi atau korporasi
Bantuan hukum darurat untuk penahanan
Penyusunan Laporan Polisi & Somasi
Membantu penyusunan laporan kepolisian secara benar
Somasi terhadap pelaku tindak pidana
Pendampingan proses pelaporan hingga tindak lanjut
Penipuan & penggelapan
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Pencemaran nama baik (UU ITE)
Tindak pidana narkotika
Tindak pidana perbankan & korupsi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Penanganan perkara secara cepat dan strategis
Pendampingan dari tahap awal hingga akhir perkara
Pengacara berpengalaman dalam berbagai kasus pidana berat maupun ringan
Menjaga kerahasiaan dan hak-hak klien secara profesional
Jangan menunggu hingga masalah menjadi besar. Konsultasikan kasus Anda sekarang juga bersama tim hukum kami.
0812-8712-7025
Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
www.abdullahfahmi.com
#HukumPidana #PengacaraPidana #KonsultasiHukum #Tersangka #KasusPidana #AbdullahFahmi #AdvokatJakarta #PendampinganPidana
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.