9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Merek adalah aset berharga bagi sebuah bisnis karena mencerminkan identitas, reputasi, dan kepercayaan konsumen. Namun, pelanggaran atau penyalahgunaan merek sering kali terjadi dalam dunia usaha—baik berupa penggunaan tanpa izin, pendaftaran merek oleh pihak lain, hingga pemalsuan produk.
Untuk melindungi hak merek Anda, Abdullah Fahmi & Partners menyediakan layanan hukum menyeluruh terkait sengketa merek, baik di tahap pra-litigasi maupun litigasi, dengan pendekatan strategis dan berbasis regulasi yang berlaku.
Konsultasi & Legal Opinion
Analisis potensi pelanggaran merek
Kajian dokumen pendaftaran dan kepemilikan merek
Strategi preventif dan perlindungan hukum
Mediasi dan Negosiasi
Pendekatan non-litigasi untuk penyelesaian sengketa
Penyusunan surat somasi kepada pelanggar
Pendampingan dalam perjanjian lisensi dan penggunaan merek
Gugatan di Pengadilan Niaga
Pengajuan gugatan pembatalan merek atau pelanggaran merek
Penanganan klaim balik dan pembelaan terhadap gugatan
Representasi dalam seluruh tahapan persidangan
Sengketa merek di Indonesia diatur dalam:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Yurisprudensi Pengadilan Niaga & Mahkamah Agung
Pemilik merek yang merasa haknya dilanggar
Pelaku usaha yang mendapat gugatan atas penggunaan merek tertentu
Perusahaan yang ingin mencegah potensi klaim atau konflik atas merek dagangnya
Pihak yang ingin membatalkan merek terdaftar milik pihak lain
Pengalaman menangani sengketa merek di berbagai sektor industri
Pendekatan strategis dengan fokus pada perlindungan bisnis jangka panjang
Tim hukum profesional yang terampil dalam litigasi & mediasi niaga
Jangan tunggu hingga merek Anda disalahgunakan atau reputasi bisnis rusak karena pelanggaran hukum. Konsultasikan sengketa merek Anda kepada tim ahli kami.
0812-8712-7025
Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
www.abdullahfahmi.com
#SengketaMerek #GugatanMerek #PengacaraMerek #HukumMerek #KonsultasiHukum #PerlindunganMerek #PengacaraJakarta #AbdullahFahmi
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.