9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Sengketa pajak dapat terjadi antara Wajib Pajak (individu maupun badan usaha) dengan otoritas pajak, baik karena perbedaan penafsiran peraturan, koreksi fiskal, maupun keberatan atas keputusan pajak yang dianggap merugikan. Dalam situasi seperti ini, dibutuhkan penanganan hukum yang tepat agar hak dan kewajiban Wajib Pajak tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku.
Abdullah Fahmi & Partners hadir sebagai mitra hukum tepercaya untuk memberikan konsultasi, pendampingan, hingga representasi hukum dalam proses penyelesaian sengketa pajak di tingkat administratif maupun yudisial.
Konsultasi Pajak & Legal Opinion
Analisis masalah pajak yang sedang dihadapi
Review surat ketetapan pajak (SKP)
Kajian legal opinion atas kewajiban pajak perusahaan
Pendampingan Proses Keberatan & Banding
Penyusunan surat keberatan pajak kepada DJP
Pengajuan banding ke Pengadilan Pajak
Penyusunan bukti dan dokumen pendukung
Litigasi Pajak & Penyelesaian di Pengadilan Pajak
Representasi dalam sidang Pengadilan Pajak
Penanganan gugatan terhadap SKPKB/SKPKBT
Pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Beberapa regulasi utama dalam penyelesaian sengketa pajak di Indonesia:
UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan & SE Dirjen Pajak tentang keberatan dan banding
Yurisprudensi & putusan Mahkamah Agung
Wajib Pajak orang pribadi yang dikenai SKPKB secara sepihak
Badan usaha yang mengalami koreksi fiskal secara signifikan
Perusahaan yang tengah menghadapi audit pajak atau sengketa SKPKBT
Konsultan pajak & manajemen perusahaan yang membutuhkan second opinion hukum
Tim hukum berpengalaman di bidang perpajakan dan litigasi pajak
Pendekatan strategis dan efisien untuk menghindari risiko hukum & kerugian pajak
Siap mendampingi sejak tahap awal konsultasi hingga proses pengadilan
Jika Anda menghadapi masalah pajak yang kompleks dan membutuhkan pendampingan hukum yang terpercaya, segera hubungi Abdullah Fahmi & Partners untuk konsultasi lebih lanjut.
0812-8712-7025 (tersedia WhatsApp)
Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
www.abdullahfahmi.com
#SengketaPajak #PengadilanPajak #KonsultasiPajak #PengacaraPajak #BandingPajak #AbdullahFahmi #JasaHukumJakarta #TaxDispute
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.