9:00-17:00

Jam Kerja Senin-Jumat

+62 812-8712-7025

Kontak Kami Untuk Konsultasi

Layanan Hukum Sengketa Pajak

Layanan Hukum Sengketa Pajak

Litigasi 20 Jul 2022

Pendampingan Hukum Profesional dalam Perselisihan Pajak

Pendahuluan

Sengketa pajak dapat terjadi antara Wajib Pajak (individu maupun badan usaha) dengan otoritas pajak, baik karena perbedaan penafsiran peraturan, koreksi fiskal, maupun keberatan atas keputusan pajak yang dianggap merugikan. Dalam situasi seperti ini, dibutuhkan penanganan hukum yang tepat agar hak dan kewajiban Wajib Pajak tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku.

Abdullah Fahmi & Partners hadir sebagai mitra hukum tepercaya untuk memberikan konsultasi, pendampingan, hingga representasi hukum dalam proses penyelesaian sengketa pajak di tingkat administratif maupun yudisial.


Layanan Kami

Konsultasi Pajak & Legal Opinion

  • Analisis masalah pajak yang sedang dihadapi

  • Review surat ketetapan pajak (SKP)

  • Kajian legal opinion atas kewajiban pajak perusahaan

Pendampingan Proses Keberatan & Banding

  • Penyusunan surat keberatan pajak kepada DJP

  • Pengajuan banding ke Pengadilan Pajak

  • Penyusunan bukti dan dokumen pendukung

Litigasi Pajak & Penyelesaian di Pengadilan Pajak

  • Representasi dalam sidang Pengadilan Pajak

  • Penanganan gugatan terhadap SKPKB/SKPKBT

  • Pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung


Dasar Hukum Terkait

Beberapa regulasi utama dalam penyelesaian sengketa pajak di Indonesia:

  • UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

  • UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

  • Peraturan Menteri Keuangan & SE Dirjen Pajak tentang keberatan dan banding

  • Yurisprudensi & putusan Mahkamah Agung


Siapa yang Membutuhkan Layanan Ini?

Wajib Pajak orang pribadi yang dikenai SKPKB secara sepihak
Badan usaha yang mengalami koreksi fiskal secara signifikan
Perusahaan yang tengah menghadapi audit pajak atau sengketa SKPKBT
Konsultan pajak & manajemen perusahaan yang membutuhkan second opinion hukum


Keunggulan Layanan Kami

Tim hukum berpengalaman di bidang perpajakan dan litigasi pajak
Pendekatan strategis dan efisien untuk menghindari risiko hukum & kerugian pajak
Siap mendampingi sejak tahap awal konsultasi hingga proses pengadilan


Konsultasi Sekarang

Jika Anda menghadapi masalah pajak yang kompleks dan membutuhkan pendampingan hukum yang terpercaya, segera hubungi Abdullah Fahmi & Partners untuk konsultasi lebih lanjut.

0812-8712-7025 (tersedia WhatsApp)
Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
www.abdullahfahmi.com

#SengketaPajak #PengadilanPajak #KonsultasiPajak #PengacaraPajak #BandingPajak #AbdullahFahmi #JasaHukumJakarta #TaxDispute

Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.

Kontak