9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) terjadi ketika seseorang atau badan hukum menggugat keputusan pejabat administrasi negara yang dianggap merugikan hak atau kepentingannya. Contohnya, pencabutan izin usaha secara sepihak, pemberhentian pegawai negeri tanpa alasan sah, atau keputusan lembaga pemerintah yang bertentangan dengan hukum.
Jika Anda merasa dirugikan oleh keputusan administratif, Anda memiliki hak untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Konsultasi Hukum dan Telaah Keputusan
Analisis terhadap legalitas keputusan TUN
Penilaian apakah keputusan tersebut bisa digugat
Penyusunan opini hukum sebagai dasar gugatan
Pengajuan Gugatan ke PTUN
Penyusunan gugatan lengkap dengan dasar hukum
Pendampingan dan representasi di pengadilan
Strategi pembuktian terhadap unsur cacat hukum keputusan
Upaya Hukum Lanjutan
Banding ke Pengadilan Tinggi TUN
Kasasi ke Mahkamah Agung
Peninjauan Kembali (PK) bila diperlukan
Layanan ini merujuk pada ketentuan berikut:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Perubahannya melalui UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009
Yurisprudensi dan putusan Mahkamah Agung terkait TUN
Individu yang dirugikan oleh keputusan instansi pemerintah
Badan hukum yang kehilangan izin atau hak administratif secara sepihak
Pegawai ASN atau pegawai swasta yang diberhentikan secara tidak sah
Pelaku usaha yang terkena pencabutan izin atau sanksi administratif
Berpengalaman menangani sengketa melawan instansi negara
Strategi hukum cermat dengan dokumentasi dan bukti yang kuat
Tim ahli hukum administrasi dan litigasi TUN
Komitmen tinggi untuk membela kepentingan klien
Jangan diam jika Anda merasa dirugikan oleh keputusan pemerintah yang tidak adil. Kami siap mendampingi Anda hingga tuntas.
0812-8712-7025
Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
www.abdullahfahmi.com
#SengketaTUN #PengacaraTUN #GugatanAdministratif #PTUN #KonsultasiHukum #PengacaraJakarta #AbdullahFahmi
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.