9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Legal Advice adalah nasihat hukum yang diberikan oleh advokat atau konsultan hukum kepada klien mengenai hak, kewajiban, atau langkah hukum yang sebaiknya ditempuh dalam suatu permasalahan. Legal advice bersifat lebih praktis dan aplikatif.
Legal Opinion adalah pendapat hukum tertulis yang disusun secara formal oleh profesional hukum terhadap suatu isu atau dokumen hukum, biasanya dibutuhkan oleh perusahaan, lembaga, atau investor untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan.
Keduanya sangat penting untuk membantu individu maupun entitas bisnis membuat keputusan yang tepat, menghindari sengketa, dan melindungi diri secara hukum.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
KUH Perdata & KUH Dagang
Peraturan OJK, BKPM, dan perundangan sektoral lainnya
Hindari risiko hukum sejak awal dengan nasihat dan pendapat hukum dari yang ahli. Keputusan yang baik dimulai dari pemahaman hukum yang tepat.
0812-8712-7025
Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
www.abdullahfahmi.com
#LegalAdvice #LegalOpinion #NasihatHukum #KonsultasiHukum #PengacaraJakarta #HukumBisnis #AbdullahFahmi #AdvokatIndonesia #LawFirmJakarta
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.