9:00-17:00
Jam Kerja Senin-Jumat
Pendampingan hukum adalah bantuan profesional dari advokat atau konsultan hukum yang bertujuan untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan hak-hak seseorang atau badan hukum dalam menghadapi masalah hukum. Pendampingan ini sangat penting, baik dalam perkara perdata, pidana, ketenagakerjaan, keluarga, bisnis, maupun urusan administrasi negara.
Kami di Kantor Hukum Abdullah Fahmi hadir untuk memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh — dari awal persoalan hingga penyelesaiannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pendampingan dalam Proses Hukum
Penyidikan di kepolisian atau kejaksaan
Persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, TUN, maupun Mahkamah Agung
Eksekusi putusan
Pendampingan Non-Litigasi
Mediasi dan negosiasi sengketa
Review dan perancangan kontrak
Legal opinion dan dokumentasi hukum
Konsultasi Hukum Pribadi & Korporasi
Masalah hukum keluarga, pidana, perdata, bisnis
Pencegahan sengketa sejak dini
Audit hukum perusahaan (legal audit)
Individu yang menghadapi masalah hukum pribadi
Korporasi dan pelaku usaha yang ingin menghindari risiko hukum
Keluarga yang terlibat dalam sengketa waris, perceraian, atau hak asuh
Tersangka/terdakwa dalam perkara pidana yang membutuhkan pembelaan
Pihak yang ingin menggugat atau digugat di pengadilan
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
KUH Perdata & KUH Pidana
UU Hukum Acara Perdata & Pidana
Kompilasi Hukum Islam (untuk perkara keluarga Muslim)
Tim pengacara berpengalaman dan profesional
Pendekatan strategis dan sesuai kebutuhan klien
Pendampingan dari awal hingga tuntas
Menjunjung tinggi etika dan kerahasiaan klien
Tidak perlu menunggu hingga masalah menjadi rumit. Kami siap menjadi mitra hukum Anda yang tepercaya.
0812-8712-7025
Graha Morillo, Jl. Lebak Bulus 1 No. 2, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
www.abdullahfahmi.com
#PendampinganHukum #KonsultasiHukum #PengacaraJakarta #HukumPerdata #HukumPidana #AbdullahFahmi #AdvokatIndonesia #BantuanHukum
Berbekal pengalaman lebih dari 10 tahun menangani kasus hukum dan membantu perusahaan baik perusahaan dalam negeri maupun modal asing, Yayasan, koperasi dan NGO, A&F Law Firm memantapkan langkahnya membuka layanan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Makasar.